SKI,LOTIM– Belasan ribu surat suara pemilu tahun 2019 dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, Selasa petang (16/4) di kantor KPU Lotim.Dengan dilakukan pembakaran semua surat suara yang rusak.
Diantara Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5786 lembar, DPD RI sebanyak 3086 lembar, DPR RI dapil NTB II sebanyak 3343 lembar, DPRD Prov NTB Dapil 3 sebanyak 1341 lembar, DPRD Prov Dapil 4 sebanyak 422 lembar,DPRD Lotim Dapil 1 sebanyak 1717 lembar, DPRD Lotim Dapil 2 sebanyak 145 lembar, DPRD Lotim Dapil 3 sebanyak 310 lembar, DPRD Lotim Dapil 4 sebanyak 144 lembar dan DPRD Lotim Dapil 5 sebanyak 433 lembar.
Pemusnahan surat suara pemilu yang rusak dilakukan Ketua KPU Lotim,M.Junaidi,dengan disaksikan Ketua Bawaslu Lotim, Retno Sirnopati, Kepala Kejaksaan Negeri Selong,Tri Cahyo Hananto, Kasat Intelkam Polres Lotim, IPTU Wahyu,Pasi Intel Kodim 1615 Lotim, Kapten Inf. Akmal. Dengan dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan belasan ribu surat suara.
Ketua KPU Lotim, M.Junaidi dalam sambutannya mengatakan kalau pemusnahan belasan ribu surat suara pemilu tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku. Karena mengalami kerusakan dan tidak bisa dipakai dalam pencoblosan.
Dengan tentunya berdasarkan surat edaran KPU nomor 667 tahun 2019, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kegiatan pemusnahan ini.
” Dengan pemusnahan surat suara ini juga dilakukan dalam rangka mengantisifasi hal yang tidak diinginkan terjadi,” tegas Junaidi.
Hal yang sama dikatakan Ketua Bawaslu Lotim, Retno Sirnopati mengatakan kalau pemusnahan surat suara pemilu yang dinyatakan rusak ini tentunya harus dilakukan, dalam rangka untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi nantinya atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
” Yang jelas mari kita sukseskan pemilu ini dengan aman dan lancar sebagaimana yang diharapkan bersama,” tegas Retno Sirnopati.
Penulis : Rizal
Komentar