Bupati Lotim Ancam Pejabat Dengan  Sanksi Tegas 

SKI l Lombok Timur-Bupati Lombok Timur, HM.Sukiman Azmy berjanji akan memberikan sanksi kepada para pejabat yang belum memberikan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 1 Mei 2021.

” Kalau sampai tanggal 1 Mei ada pejabat di Lotim yang belum melaporkan LHKPN-nya,maka sanksi tegas menunggu,” tegas Bupati saat memimpin rapat terbatas dengan OPD di Kantor Bupati Lotim, Jumat (21|4).

‎Sukiman mengatakan berdasarkan laporan Inspektur sesuai hasil rapat koordinasi dengan KPK beberapa waktu lalu, masih ada pejabat Lotim yang belum menyampaikan LHKPNnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pejabat OPD yang belum melaporkan harta kekayaanya sebagai penyelenggara Negera hendaknya dijadikan pedoman untuk dilaksanakan dan jalankan.

” Sanksi tegas menunggu bagi pejabat yang tidak LHKPN sesuai batas waktu yang telah ditetapkan,” Ancam Bupati Sukiman.‎

Sementara Rapat terbatas yang menghadirkan 17 OPD yang menjadi sampel pemeriksaan BPK.(Sam).

Komentar