SKI,LOTIM–Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mewajibkan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk guru negeri untuk mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen setiap bulannya. Dengan diserahkan ke Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lotim.
Demikian dikatakan Bupati Lotim,HM.Sukiman Azmy dalam arahannya saat memimpin rapat koordinasi di balroom lantai dua kantor Bupati Lotim,Jumat (5|4).
” Seluruh ASN dan guru di Lotim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen setiap bulannya,” tegasnya.
Ia mengatakan sebelumnya pengeluaran zakat profesi sebesar 2,5 persen ke Baznas Lotim berdasarkan keihlasan,Tapi sekarang merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.
Dengan mengubah aturan yang sebelumnya,sehingga tentunya ini bisa diterima oleh semua ASN dan guru di Lotim. Karena hasil pengumpulan zakat itu nantiny Baznas akan salurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
” Kebijakan yang dikeluarkan ini mengenai mewajibkan zakat profesi itu bisa diterima dengan baik oleh ASN di Lotim,” ujarnya.
Penulis : Rizal
Komentar