SKI | Indramayu – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan Ibadah Puasa di Bulan suci Ramadhan, Kepolisian Resor Indramayu jajaran Polda Jabar kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat, di Wilayah Hukum Polres Indramayu, Minggu (25/04/2021).
Adapun sasaran dalam giat kali ini, Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras).
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Ops Pekat Razia miras dari tanggal 18 s/d 24 April Tahun 2021 di wilayah Hukum Polres Indramayu dan Jajaran Polsek kami menyita 390 (tiga ratus sembilan puluh) botol miras berbagai merk, 136 (seratus tiga puluh enam) liter tuak, serta 12 (dua belas) liter ciu, terangnya.
Seluruh barang bukti minuman keras tersebut didapati dari tempat-tempat yang diduga, membawa dan berjualan miras di wilayah Hukum Polres Indramayu dan Jajaran Polsek.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa sebagian besar tindak kriminalitas berawal dari adanya pengaruh alkohol yang terkandung dalam minuman keras,” tambah AKP Heri Nurcahyo didampingi Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengatakan barang bukti minuman beralkohol tersebut telah diamankan di Mako Polres Indramayu untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring).
“Dengan rutin dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras maupun obat terlarang sehingga terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polres Indramayu, ucap AKP Heri Nurcahyo. (Yana BS).
Komentar