Dewan Kritik LKPJ Bupati Loteng

SKI| Lombok Tengah- Terkait dengan Dimensi Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah, harus dimaknai
sebagai upaya untuk mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, termasuk didalamnya pengelolaan keuangan daerah.

Dimana Cakupan dimensi pertanggungjawaban kepala daerah itu, termaktub dalam
ketentuan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, yang secara teknis dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Kemudian dimensi evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menyangkut
penilaian indikator kinerja, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, upaya-upaya dan kebijakan yang diambil, ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan serta tindaklanjut atas hasil laporan dan evaluasi tersebut,” Ucap juru bicara Fraksi DPRD Lege Warman pada Jumat (30|4)

Lanjutnya, Sedangkan dari sisi kewajiaban Kepala Daerah dalam menyampaikan Laporan
Keterangan Pertanggungjawban (LKPJ) kepada DPRD dalam setiap akhir Tahun Anggaran adalah salah satu upaya Pemerintah, untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata
Pemerintahan yang baik (good governance), yakni adanya akuntabilitas, efektifitas, efisiensi, transparansi, partisipasi masyarakat dan penegakan hukum dalam setiap
penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.

“Dalam melaksanakan prinsip akuntabilitas tersebut, LKPJ disampaikan oleh Kepala
Daerah kepada DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD, kemudian dibahas oleh DPRD, dan hasil pembahasannya dituangkan dalam Keputusan DPRD selambat-lambatnya 30
hari sejak LKPJ diterima,” Jelasnya

Selanjutnya Keputusan DPRD tersebut disampaikan kepada
Kepala Daerah, ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi
Daerah dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Kemudian, untuk perbaikan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepan, Melalaui Rapat Paripurna DPRD hari Kamis (1|4) yang lalu, Bupati Lombok
Tengah telah menyampaikan penjelasannya terhadap Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020, untuk selanjutnya sesuai
ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Dokumen LKPJ itu dibahas secara
internal oleh DPRD melalaui pembahasan ditingkat komisi dan gabungan komisi DPRD, sesuai jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Masa Persidangan Ke Dua
dan masa Persidangan Ke Tiga Tahun Sidang 2021 yang telah ditetapkan.

“Namun
seiring dinamika yang berkembang dalam proses pembahasan secara internal di tingkat
komisi, komisi I, Komisi III dan komisi IV memandang perlu melakukan klarifikasi datadan informasi dengan kepala OPD mitra kerja komisi, termasuk melakukan kunjungan
lapangan dan kunjungan kerja,” Terangnya

Ia menekankan, Hal itu dimaksudkan untuk memperkaya materi
pemahaman terhadap ruang lingkup penyusunan rekomendasi/catatan DPRD
Loteng terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Loteng
Tahun Anggaran 2020.

“Dari hasil kajian dan klarifikasi masing-masing komisi DPRD Kabupaten Lombok
Tengah dengan masing-masing OPD mitra kerja, dapat dipahami bahwa
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun 2020, dilaksanakan
dalam suasana bencana non alam covid 19,” Ungkapnya

Sehingga tentu berpengaruh terhadap
kinerja Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
Kabupaten Lombok Tengah yang sama-sama kita cintai.

Secara keseluruhan penyusunan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Lombok
Tengah tahun Anggaran 2020, telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagai
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.

Walaupun demikian, Gabungan Komisi memandang bahwa dalam
penyusunan dokumen LKPJ perlu ditingkatkan koordinasi antara Tim Penyusun
LKPJ selaku pengolah data dengan OPD selaku penyedia data.

“Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Lombok Tengah menilai bahwa secara umum
kinerja Bupati Lombok Tengah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan
Daerah tahun anggaran 2020, telah diselenggarakan dengan baik, namun ada
beberapa koreksi yang harus diatensi oleh Pemerintah Daerah untuk
penyempurnaan pada waktu yang akan datang,” Katanya

Kemudian, sebagaimana tertuang dalam
catatan dan rekomendasi komisi dan Gabungan komisi DPRD Kabupaten Lombok
Tengah. Sehingga, Capaian pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana tertuang dalam lampiran I LKPJ Tahun Anggaran 2020, terhadap pelaksanaan program kegiatan, selain yang dialihkan untuk percepatan penanganan covid 19, agar diupayakan
untuk menampilkan permasalahan yang dihadapi dan solusi yang konkrit dan
terukur, sehingga ke depan akan menjadi tolak ukur dalam mengambil kebijakan.

Lebih lanjut, dirinya Menyampaikan bahwa apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah menetapkan 9 kebijakan strategis selama tahun anggaran 2020.

Walaupun kita ketahui bersama bahwa, terkait dengan penundaan pembayaran insentif bagi para Tenaga kesehatan (NAKES) yang berada di garda depan dalam penanganan covid-19 di
Kabupaten Lombok Tengah tahun 2020, masih tertunggak sampai sekarang.

“Hal ini tentu menjadi evaluasi bagi kita bersama agar Pemerintah Daerah lebih sensitif
terhadap hal-hal yang seharusnya mendapatkan perhatian,” Tegasnya

Dalam Mencermati tindaklanjut rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun anggaran 2019, DPRD menyampaikan apresiasi kepada Kepala Daerah yang telah menindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala Daerah Tahun 2019.

“DPRD memandang bahwa pelaksanaan tindaklanjut yang dilaksanakan masih
perlu terus ditingkatkan pada waktu yang akan datang,” Tutupnya (riki)

Komentar