Diduga ASN Dispar Lotim Disunat TKD-nya Sebesar 10 Persen

SKI,LOTIM –Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Pariwisata Lombok Timur diduga disunat untuk digunakan saving dinas dan gaji tenaga honor. Dimana masing-masing ASN TKD-nya di potong sebesar 10 persen dari yang diterimanya.

Sementara TKD yang diterima untuk staf sampai dengan kepala Dinas sebesar Rp 500 ribu s.d 2,5 juta. Sehingga atas adanya pemotongan tersebut membuat para ASN tidak terima dengan adanya pemotongan yang dipatok sama-sama sebesar 10 persen tersebut.

“Kami tidak ikhlas kalau TKD dipotong 10 persen,dengan alasan saving dinas dan bayar gaji tenaga honor,sehingga itu sudah masuk dalam pungli,” keluh sejumlah pegawai Dispar Lotim.

Kepala Dinas Pariwisata Lotim,H.Mugni saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak menampik adanya pemotongan TKD bagi ASN di lingkup Dispar Lotim. Karena itu dilakukan berdasarkan kesepakatan atau hasil musyawarah dengan Sekretaris dan para kepala bidang (Kabid) sehingga dilakukan pemotongan itu.

” Memang ada pemotongan TKD berdasarkan kesepakatan yang ada,dengan tidak dilakukan pemaksaan,” terangnya.

Namun begitu, lanjutnya,pihaknya tidak menyangka kalau dengan pemotongan ini akan tercium ke luar,padahal itu merupakan hasil kesepakatan.

Oleh karena itu, untuk menjaga hal yang tidak diinginkan kedepannya makanya berdasarkan hasil rapat yang telah kami lakukan. Maka pemotongan TKD itu tidak jadi dilakukan dengan akan mengembalikan uang potongan itu kepada masing-masing ASN.

“Kami tidak jadi melakukan pemotongan dan sudah perintahkan bendahara untuk mengembalikan uang potongan TKD ke masing-masing ASN,” ujarnya.

Ditempat terpisah Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lotim, Eko Rahardi yang juga advokat ini menegaskan terhadap pemotongan TKD ASN di lingkungan Dispar Lotim itu sudah masuk dalam ranah pungli, sehingga tentunya aparat penegak hukum harus memproses kasus tersebut.

Apalagi diantara para ASN itu tidak rela dan ikhlas kalau TKD-nya di potong untuk saving dinas maupun bayar gaji tenaga honor. Karena TKD itu merupakan hak ASN yang harus diberikan secara utuh dengan tidak ada dalih pemotongan didalamnya.‎

“Apapun alasannya perbuatan pemotongan TKD itu masuk ranah pungli dan pemerasan  dengan kena pasal 368 KUHP yang ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Eko mengatakan sangat tidak elok kalau alasan pemotongan TKD itu dilakukan untuk membayar gaji tenaga honor yang ada. Karena untuk pembayaran gaji itu merupakan tanggungjawab pemerintah daerah yang mengangkatnya,bukan diberikan beban kepada ASN dengan harus dipotong TKD-nya.

“Ini aneh kok berani mengangkat tenaga honor, tapi malah yang bayar gajinya dari hasil pemotongan TKD,” tandasnya.

“Meskipun sudah mengembalikan pemotongan TKD tidak bisa menggugurkan kesalahan itu,tetap berlaku karena perbuatan dan niatnya, sehingga Kadis dan bendahara harus bertanggungjawab,” tambahnya.

Sementara hasil serapan dilapangan meski dari Kadis Pariwisata Lotim telah mencabut kebijakan untuk melakukan pemotongan TKD tersebut, akan tapi sampai saat ini uang pemotongan yang telah dilakukan belum dikembalikan ke masing-masing ASN yang dipotong TKD-nya.

“Belum ada pengembalian pemotongan TKD kami diberikan oleh bendahara,” ujar sejumlah ASN di Dispar Lotim.

Penulis : ‎Rizal

Editor   : Red SKI

Komentar