Diketahui, kala itu belum ada lampu penerangan sama sekali, penerangan jikala malam datang hanya dengan pelita berbahan bakar minyak tanah. Baru pada tahun 1994 kami baru bisa menikmati terangnya malam dengan aliran lampu listrik.
Menjadi aneh keputusan PN dan PT bisa mengabulkan gugatan Steven kepada kami, padahal hanya bermodalkan sertifikat hak milik yang penerbitannya diduga cacat administrasi. Bagaimana tidak, kami yang hanya petani saja merasa bahwa penerbitan sertifikat tersebut diduga syarat dengan manipulasi data dan cendrung seperti ada permainan mafia tanah, tandasnya.
Lahan kami dari pembagian transmigrasi tahun 1955 dikala era presiden Sukarno. Telah disertifikatkan yang berasal dari pengajuan dan administrasi desa Kuala dua yang merupakan desa lain bukan desa transmigrasi yang perolehannya bukan dari jual beli warga transmigrasi.
Kami saja tidak pernah mengajukan sertifikat secara sendiri-sendiri karena kami tidak mepunyai cukup kemampuan untuk membiayai penerbitan sertifikat pribadi yang biayanya sangat mahal pada waktu itu. Sehingga hanya menunggu pembagian sertifikat dari kanwil transmigrasi, pada tahun 1982 kanwil transmigrasi telah mebagikan sertifikat hak milik atas lahan kami tersebut, namun sayangnya baru sebagian, bisa jadi karena keterbatasan anggaran kanwiltrans pada waktu itu, tegas kake tua sambil meneteskan air mata.
Pada tahun 2007 kanwil trans membagikan kembali sertifikat atas lahan kami yang belum terbit pada tahap pertama. Namun sangat disayangkan sebagian lahan kami telah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama orang lain. Bukan warga trans dan juga bukan pemilik lahan.
Komentar