Terkait Mafia Tanah, Warga Transmigrasi Kalbar Tuntut Hak Atas Tanahnya

SKI|KALBAR – Warga transmigrasi yang sudah ada sejak tahun 1955 dan diperoleh dari pembagian negara melalui program transmigrasi, menuntut haknya atas lahan yang telah digarap sejak dahulu.

Baridan. Spd selaku pengurus Rw Bersama Musdi Temon Selaku Wakil Ketua BPD (badan Permusyawaratan Desa) menerangkan, bahwa tahun 1982 pihak BPN telah menerbitkan sertifikat hak milik atas nama masing- masing warga penerima lahan. Hal ini membuktikan bahwa BPN tau dan faham batas-batas lahan transmigrasi, tegasnya, selasa (23/02/21).

Namun Kenyataannya pada tahun 1992 BPN yang sama menerbitkan serifikat hak milik atas nama yang saat ini tercatat Steven wijaya dkk, diduga sengaja diatas lahan milik transmigrasi sui durian tahun 1955.
hal ini tentunya patut diduga ada unsur kesengajaan, ucapnya.

Unsur kesengajaan inilah yang menyebabkan hak warga transmigrasi terzolimi hingga menjadi berperkara di PN (Pengadilan Negri) maupun PT (Pengadilan Tingi) dan sebentar lagi di tingkat MA, tegas Baridan, Spd selaku pengurus Rw.

Diketahui, Kapolri Listyo Sigit pun langsung mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya, Polda, Polrestabes, Polres dan Polresta, agar tegas mengusut tuntas kasus mafia tanah dan menyeret pelakunya ke Pengadilan dengan tuntutan hukuman seberat-beratnya.

Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya telah diperintahkan oleh Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah. Agar kedepan masyarakat tak lagi disusahkan mafia pertanahan,” kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya.

Jendral Listyo Sigit mengaku telah menerbitkan telegram berisi perintah tegas kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam mengusut perkara mafia tanah. “Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sigit menyebut, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program presisi yang dicanangkannya di awal menjabat Kapolri. Sebagaimana program presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu. (red).

Komentar