SKI | Lotim – Pihak Polisi Pamong Praja (Pol.PP) Lombok Timur diduga menyelesaikan kasus miras dibawah tanpa melakukan proses sampai ke pengadilan. Seperti halnya kasus tertangkap tangan pelaku miras dari Lobar di wilayah pantai Labuhan Haji oleh anggota Pol.PP yang bertugas di kecamatan Labuhan Haji beberapa waktu lalu.
Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Pol.PP kabupaten untuk penanganannya lebih lanjut.Namun setelah itu tercium kabar kalau kasus tersebut tidak diproses lanjut sesuai dengan perda tentang miras di Lotim,maka ini menjadi pertanyaan publik.
Kasat Pol.PP Lotim, Slamet Alimin saat dikonfirmasi dengan tegas membantah kalau pihaknya menyelesaikan kasus miras dibawah meja, akan tapi kenapa kasusnya tidak diproses sampai pengadilan karena kita belum terkonek online dengan pihak pengadilan.
Sementara pada sisi lainnya pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan terhadap kasus miras itu. Apalagi kita tidak ada tempat untuk menaruh barang bukti.
” Yang jelas kami tidak pernah bermain-main dalam penanganan kasus miras,” tegasnya seraya mengatakan kalau ada anggotanya yang bermain-main silahkan laporan saja untuk diberikan sanksi tegas. (Sul).