SKI | JEPARA – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengukuhkan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Jepara. Pengukuhan ini dilakukan secara langsung di Pendapa Kartini Jepara kepada BPD di Kecamatan Jepara dan 15 kecamatan lainnya dilakukan secara daring pada Selasa (24/12/2024).
Usai pengukuhan juga dilakukan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan BPD kepada sejumlah Ketua BPD di Kecamatan Jepara. Di akhir kegiatan juga disampaikan secara simbolis dokumen APBDes Bandengan tahun 2025 yang telah ditetapkan tepat waktu.
Edy Supriyanta mengungkapkan jika penambahan masa jabatan dua tahun ini merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yakni masa keanggotaan BPD adalah selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Sehingga BPD yang masa berakhirnya pada September 2025 akan bertambah 2 tahun.
“Maka hari ini saya kukuhkan perpanjangan masa jabatan 1070 anggota BPD se Kabupaten Jepara, untuk memberi kepastian hukum perpanjangan masa jabatan tersebut,” ujar Edy Supriyanta.
Pengukuhan ini, lanjut Edy, juga mempertimbangkan bahwa BPD merupakan lembaga pelaksana fungsi pemerintahan desa, dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sedangkan sebelum ini, pada 29 Mei 2024 yang lalu, dirinya juga telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 182 Petinggi di Jepara.
“Selamat, dengan tambahan masa jabatan ini, saya minta semua BPD untuk meningkatkan kinerja, lebih inovatif, solid, dan kompak. Utamakan kepentingan warga, dan selalu berpikir untuk memajukan desa, agar warga lebih sejahtera,” jelasnya.
Edy juga meminta agara BPD terus menjalin hubungan yang harmonis dengan Petinggi. Dirinya juga minta agar BPD melakukan koordinasi dan konsolidasi serta menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Desa, LKD, dan pihak-pihak lain.
“Bekerja samalah untuk membangun Desa. Jangan utamakan ego pribadi atau golongan. Itu hanya akan merugikan kepentingan warga. Ketertiban, keamanan, serta kondusifitas desa harus tetap terjaga,” ungkap Edy Supriyanta.
Dalam rangka tertib pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2025, orang nomircsatu di Jepara itu juga berpesan, agar semua desa menetapkan APBDes tahun anggaran 2025 tepat waktu. Yakni paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
“Penetapan APBDes ini perlu dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan BPD. Bila BPD ada yang tidak sepakat, sampaikan kepada Pemdes, poin mana yang tidak disetujui, lalu dicari solusi atau penyelesaiannya bersama-sama,” tandasnya. (Hani K).