oleh

Disnaker Kabupaten Bogor Fasilitasi Rapat Pembentukan Keanggotaan LKS Tripartit Unsur SP/SB

 

SKI|Bogor – Dengan berakhirnya masa bakti Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit tingkat Kabupaten Bogor periode 2018-2021, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor fasilitasi rapat pembentukan susunan keanggotaan LKS Tripartit dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), Rabu (24/2/’21).

Rapat digelar diruang Aula Disnaker Kabupaten Bogor yang dihadiri 17 dari 21 Ketua/perwakilan DPC SP/SB, para Kabid dan Kasi HI Syaker dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam paparannya Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Zaenal Ashari, S. Sos., M.M. menyampaikan bahwa susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten Bogor secara legalitas sudah selesai masa baktinya.
“Perlu disampaikan bahwa susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten Bogor secara legalitas sesuai SK Bupati Bogor sudah selesai masa baktinya, untuk itu pada kesempatan kali ini kami mengundang Ketua/pengurus 21 SP/SB untuk membahas dan menyepakati 7 orng perwakilan yang akan masuk dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten Bogor periode 2021 – 2024 dari unsur pekerja, dan untuk mengakomodir temen-temen yang tidak masuk dalam susunan keanggotaan LKS kalau bisa dan disetujui agar dibentuk paguyuban,” paparnya.
“Kami juga sudah minta kepada APINDO/unsur Pengusaha untuk segera memberikan 7 nama perwakilannya yang akan masuk dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten Bogor dari unsur Pengusaha, begitu juga 7 orang perwakilan dari pihak Pemerintah tentunya sudah kami persiapkan,” lanjutnya.

Zaenal juga menyampaikan harapannya didepan peserta perwakilan SP/SB yang hadir agar hubungan ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Bogor selalu kondusif. “Kami berharap hubungan ketenagakerjaan antara Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah selalu kondusif. Semua permasalahan yang timbul dalam ketenagakerjaan dan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah,” harapnya.

Sebelum acara ditutup perwakilan/juru bicara SP/SB, Sukmayana menyampaikan hasil musyawarah/kesepakatan SP/SB yang hadir. “Hasil musyawarah, kami menyepakati dan menyampaikan beberapa hal bahwa; perwakilan keanggotaan LKS Tripartit Kabupaten dari unsur pekerja masih nama-nama lama (sesuai SK lama-red.); kemudian kami juga menyambut baik apa yang disampaikan Bapak Kepala Dinas untuk membentuk paguyuban, Alhamdulillah menyepakati saudara kami Deka Arif dari PPMI sebagai Ketua paguyuban; kami juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor untuk melakukan verifikasi faktual terkait data keanggotaan masing-masing dari 21 SP/SB yang ada di Kabupaten Bogor,” ungkapnya. (UT)

Komentar