oleh

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kosmetik Dan Obat Palsu Senilai 67 Miliar

SKI, Jakarta – Indonesia sudah lama menjadi sarang peredaran kosmetik, obat dan barang palsu dari Tiongkok. Sindikat ini berhasil dibongkar  Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya  dan menyita barang senilai Rp67 miliar.
 
Barang seludupan itu sulit di endus lantaran masuk lewat jalur tikus di perbatasan negara Indonesia. Oknum petugas diduga juga ikut memuluskan penyeludupan ini sehingga bisa berlangsung lama.
 
Kosmetik, obat-obatan dan barang palsu senilai Rp 67 Miliar yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Pelabuhan Tegar Marunda Center, Tarumajaya, Bekasi Jawa Barat, ternyata sudah berlangsung sekitar 1 tahun. Polisi mengamankan 4 tersangka, satu diantaranya warga negara (WN) Tiongkok AH (40).
 
Tersangka AH, merupakan otak penyeludupan tersebut. Sementara tiga tersangka lain, PL (63), H (30) dan EK (44) merupakan jaringannya sebagai distributor. Pengakuan 3 tersangka melakukan kegiatan barang ilegal itu sekitar 5 hingga 8 tahun.
 
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol  Gatot Edi Pramono mengatakan, para tersangka dengan sengaja memasukan barang-barang itu dari luar negeri secara melawan hukum. Barang tersebut memiliki nilai jual tinggi, masuk ke wilayah Malaysia dari Tingkok melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor. Kemudian barang dikirim ke pelabuhan Kuching Serawak.
 
Selanjutnya barang dibawa menggunakan truk ke perbatasan Indonesia melalui jalan darat (jalan tikus) ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat. Isi barang itu lalu diangkut menggunakan truk besar (Fuso) dari Pontianak melalui pelabuhan Dwikora dikirim pakai kapal angkut, dan masuk ke pelabuhan Tegar Marunda Center, Bekasi, ucap Irjen Pol Gatot, Rabu (14/8/19).
 
Dikatakan, para tersangka ditangkap Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terpisah pada 27, 29 Juli 2019 dan 7 Agustus 2019 di Marunda Center Bekasi dan Perumahan Dadap Residence, Kosambi Kota Tangerang, Banten. Dari para penyeludup ini polisi menyita 10 truk kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, suku cadang kendaraan dan barang elektronik.
 
Irjen Pol Gatot mengatakan nilai total seluruh barang yang disita adalah Rp67 Miliar. “Karena barang masuk ke Indonesia tanpa izin, maka mereka menghindari pajak atau tidak bayar pajak. Ini mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 17 Miliar,” ucap Irjen Pol Gatot didampingi Dirreskrimsus Kombes Iwan Kurniawan.
 
Potensi kerugian Rp. 17 Miliar itu kata Irjen Pol Gatot hanya dalam satu kali pengiriman. “Sementara mereka mengaku sebulan paling tidak, melakukan 4 kali pengiriman. Jadi sebulan potensi kerugian negara mencapap Rp 68 Miliar. Kalau setahun maka Rp 816 Miliar.  Jadi kalau lima tahun, sudah sampai triliunan,” jelas Irjen Pol Gatot.
 
Irjen Pol Gatot merinci barang impor ilegal tanpa ijin BP POM itu, adalah kosmetik dan obat-obatan sebanyak 1.024.193 pcs, 4.350 bungkus bahan pangan sebanyak 774.036 pcs suku cadang kendaraan atau sparepart berbagai jenis kendaraan dan 48.641 pcs berbagai jenis barang elektronik.
 
Tentunya dari kasus ini, kami masih dalami lagi kemungkinan apakah ada kelompok lain selain mereka, yang juga melakukan penyelundupan serupa, pungkasnya.
 
Penyelundupan ini kata Gatot selain merugikan pemasukan negara lewat izin edar, pajak dan lainnya juga sangat merugikan daya saing produk dalam negeri. (Red SKI) 

Komentar