oleh

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Penjualan Obat Jenis G

SKI, Jakarta – Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penjualan obat-obatan terlarang yang termasuk golongan G di tujuh toko di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Dari tujuh toko, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono. Sik. Msi. mengatakan ada lima toko kosmetik dan dua apotek yang menjual obat-obatan tanpa resep dokter.

Obat jenis G yang dijual yaitu Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl dan Double LL. Obat itu pulih 13,003 butir yang berhasil diamankan dari tujuh tempat.

“Kita menyelesaikan tindak kesehatan.Berawal dari kegiatan yang dilakukan Polsek Kembangan akhir bulan 2018 diminta membuka daftar obat G yang ditemukan di Polsek Kembangan. Ternyata kegiatan ini nggak hanya di Kembangan tetapi di seluruh DKI Jakarta, makan malam yang lalu kita lakukan meminta dan kita temukan 7 TKP di 5 wilayah DKI Jakarta, ”jelas Kombes Pol.Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (07/02/19).

Dari pengungkapan itu, Polisi berhasil memperoleh tujuh pengadilan sebagai MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18). Kepada polisi yang mendapat persetujuan mendapat obat-obatan dari penjual penjual obat.
 

“Dari TKP ini dikembangkan dan kami cek kami mendapat obat-obat ini ada daftar G. Membeli harusnya menggunakan resep dokter. Kalau dia minum 5-6 obat ini tidak boleh sakit kalau dipukul, ”terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

“Dari penjualan satu plastik isi 5 (sebutir) itu Rp10-25.000 dijualnya. Ini sama modusnya seperti yang di Polsek Kembangan, jawab salesnya mana katanya nggak tahu, putus juga. Nah ini sedang kita dalami oleh penyidik, ”tegas Kombes Pol. Argo Yuwono.

Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan perlindungan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar
 
Sumber : Online Indonesia
Editor     : Red SKI

Komentar