SKI | Tangsel – Operasi Cipta Kondisi, Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menyegel dua tempat hiburan malam Sky Lounge dan Blackbee Bar dan Lounge di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, (16/3/22) sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua tempat tersebut disegel karena melanggar jam operasional yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Diketahui, dua tempat itu disegel karena terdapat pelanggaran yaitu melebihi jam operasional dan penjualan minuman beralkohol tidak memiliki izin, ucap Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya, kepada awak media, Rabu (16/3/22).
Lanjutnya, Petugas juga melakukan pengecekan urine terhadap karyawan dan pengunjung dari kedua tempat hiburan malam tersebut.
Dari tempat pertama yaitu Blackbee Bar sebanyak 35 orang baik dari karyawan dan pengunjung dilakukan cek urine. Hasil yang didapat adalah negatif. Tempat kedua vs di Sky Lounge, sebanyak 57 orang karyawan dan pengunjung, terdapat satu orang yang positif amphetamin dan methampetamin, tegasnya.
Amantha memaparkan, pengecekan itu dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi pencegahan penyebaran covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Kami terjunkan puluhan anggota personel Polres Tangerang Selatan, dalam operasi tersebut. 35 personel dari Satresnarkoba, 6 personel Satsamapta, 4 personel Propam, dan 1 Tim Dokkes, terangnya.
Selain menyegel, pihaknya juga melakukan penyitaan beberapa botol minuman keras (miras) dari dua tempat.
Ada puluhan botol miras yang kita sita dari kedua tempat tersebut. Artinya, kedua tempat itu telah dilakukan pemasangan police line, ungkapnya. (red).









