SKI | Kerobokan – sebagai upaya meningkatkan kinerja dan komitmen dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai Petugas Pemasyarakatan khususnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho mengadakan rapat dinas sekaligus penguatan yang diikuti oleh seluruh Pejabat Struktral, Staf dan anggota Regu Pengamanan, Rabu (08/01).
Rapat tersebut diselenggarakan di ruang rapat lantai II Lapas Kerobokan. Dalam arahannya Kalapas menyampaikan beberapa point penting, diantaranya : Pedomani dan implementasikan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, hal tersebut agar dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi dapat bekerja secara Profesional dan Proporsional. Lakukan Optimalisasi fungsi SATOPS PATNAL dan Wali PAS, dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan komitmen dalam bekerja. Tumbuhkan komitmen untuk mewujudkan Zero Halinar di Lapas Kerobokan.
“Dalam pelaksanaan tugas, pedomani 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni : Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergi dengan APH + Back to Basic serta wujudkan Resolusi Kemenkumham Tahun 2023 yang semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan cara kerja cepat, tepat, ikhlas, dan hasilnya akuntabel. Hal ini semata guna menumbuhkan nilai-nilai Keagungan Kementerian Hukum dan HAM.”, tutupnya.. (Ijal).









