SKI, Semarang – Sejumlah organisasi serikat buruh.organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa kota Semarang yang tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat menggugat (Geram) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor gubernuran jawah tengah untuk menolak usulan revisi undang-undang Nomor 13 thn 2003 tentang ketenagakerjaan yang pada intinya membahas terkait perubahan ketentuan upah minimum.
Penambahan waktu dan perluasan jenis pekerjaan dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing, pengurangan jumlah pesangon bagi buruh, perubahan skema jaminan pensiun.di mana beberapa diantaranya diusulkan oleh APINDO (Asosiasi pengusaha Indonesia) Pada permintah penolakan usulan revisi tersebut didasari oleh beberapa alasan berikut ini.
Pertama, usulan asosiasi pengusaha Indonesia (APIndo) sebagai mana disampaikan oleh ketua APIndo pada tanggal 13 juni 2019 dalam wawancara Dengan CNN Indonesia menyatakan perlu untuk segera merevisi ketuntuan upah minimum dalam undangan undangan ketenagakerjaan yang di anggap tidak lagi sesuai dengan trend saat ini karena menyebabkan perkembangan industri padat karya menjadi tersendat akibat investor lebih memilih negara lain dengan upah pekerja yang lebih terjangkau dan skil nya lebih tinggi usulan tersebut dengan tegas kami tolak karena hal itu akan mengancam kesejahteraan hidup buruh dan keluarga nya yang sangat tergantung pada besarnya upah yang di bayarkan oleh pengusaha.
Oleh karena itu penentuan besaran upah buruh harus diatursecarategas oleh permintah dengan memberhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan keluarga.
Aksi ini dikawal puluhan anggota polisi Polsek Semarang kota dan ditambah personil dari polda jateng. ( Adi)Â
Komentar