oleh

Honor PPK dan PPS Diduga Diendapkan KPU Lotim 

SKI,LOTIM – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur diduga mengendapkan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Lotim untuk bulan Juni 2019. Pasalnya sampai bulan Agustus ini honor bulan Juni belum diberikan,meskipun semua peryaratan untuk pencairan telah diselesaikan.

Sementara pada satu sisi masa kontrak  PPK dan PPS bulan Juni 2019.” Sampai mau berakhir bulan Agustus ini honor kami bulan Juni belum juga diberikan oleh pihak KPU Lotim, ” keluh para PPK dan PPS yang enggan disebutkan namanya kepada media, Selasa (20|8).

Saharusnya, kata para PPK dan PPS, pihak KPU Lotim sudah menyelesaikan mengenai masalah honor terakhir. Karena semua persyaratan pencairan seperti biasa yang dilakukan seperti SPJ maupun lainnya sudah kami serahkan ke KPU Lotim.

Namun dalam kenyataan dilapangan sampai dua bulan berakhir masa kontrak kami belum juga ada realisasinya. Bahkan para PPK dan PPS juga sudah sering menanyakan kepada pihak KPU Lotim mengenai masalah kapan kepastian pencairan honor terakhir kami. 

Akan tapi dari penjelasan pihak KPU Lotim kepada kami justru kurang mengenakan. Dengan mengatakan kalau  honor bulan Juni tidak bisa dicairkan menurut KPU Lotim, karena tidak ada pekerjaan yang dilakukan PPK dan PPS pada bulan tersebut.

Saat kami menanyakan ke KPU Lotim masalah honor tersebut, dari pihak KPU mengatakan tidak bisa dicairkan karena bulan Juni tidak ada kegiatan PPK dan PPK, kata para PPK mengutip kata pihak KPU Lotim saat memberikan penjelasan.

Selain itu, tambahnya, Kami dari PPK dan PPS tetap akan menuntut honor kami tersebut, untuk segera dicairkan sesuai dengan kontrak yang ada. Dengan meminta kepada KPU Lotim untuk mempercepat tanpa banyak alasan lagi.

Karena honor PPK dan PPS se-Lotim mencapai lebih dari Rp 1 Milyar. Kami menuntut hak kami,karena tugas dan kewajiban kami telah kami laksanakan sesuai dengan kontrak yang ada, pinta para PPK dan PPS. 

Sementara ditempat terpisah Ketua KPU Lotim, M.Junaidi saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan pengendapan honor PPK dan PPS di Lotim bulan Juni 2019. Namun yang jelas honor PPK dan PPS sebesar Rp 1,3 Milyar pasti akan kami bayar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Saya tegaskan honor PPK dan PPS bulan Juni pasti akan kami bayarkan, tegasnya.

Ia menjelaskan dana untuk membayar honor PPK dan PPK sudah ada, akan tapi tidak disimpan di rekening anggaran KPU Lotim, melainkan  di Dipa anggaran KPU Lotim atau pada tempatnnya.

Kemudian belum dibayarkan honor PPK dan PPS untuk bulan Juni sampai saat ini, karena ada surat dari sekretaris jenderal KPU Pusat mengenai masalah pembayaran honor bulan Juni siap untuk dibayarkan. Dengan syarat asalkan  memiliki output. 

Output yang mana dimaksud dari KPU Pusat menjadi masalah,sehingga hal inilah yang dipertanyakan agar menjadi jelas, tegasnya.

Bahkan lanjut, Junaidi, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Sekjen KPU Pusat guna meminta persetujuan pencairan honor PPK dan PPS bulan Juni. Akan tapi sampai saat ini belum ada jawaban atas surat yang kami layangkan itu.

Sehingga pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPU Pusat dan Prov NTB mengenai masalah ini. Agar memiliki jalan keluar atau solusi penyelesaian sehingga tidak berlarut-larut.

“Kami akan cairkan apabila semua ketentuan yang ada kita patuhi bersama agar kedepannya tidak menjadi masalah,apalagi sebentar lagi ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap penggunaan anggaran yang ada, tukasnya.(Red Ski).

Komentar