JPK Minta Proses MAF Ditunda

SKI, Lampung – Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk menangguhkan, menunda dan
mengesampingkan Laporan Polisi (LP) saudara M. Akmal Fatoni (MAF) menyangkut
dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan
serta fitnah yang diduga dilakukan oleh Forum Penyelamat Aset Lampung Timur
(FORMAT ASTIM) Syamlerro dkk pada saat penyampaian pendapat dimuka umum /
dalam aksi unjuk rasa (Unras) pada hari selasa tanggal 12 Februari 2019 dihalaman
Pemkab dan DPRD Lampung Timur beberapa waktu lalu.

Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur
berpandangan tidaklah elok dan relevan melanjutkan proses hukum pelapor sementara
dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait bantuan dana hibah / bantuan dana sosial yang
beralas dengan bentuk proposal, yang diperuntukkan untuk tempat ibadah sebesar Rp. 5 Milyard lebih seperti yang disampaikan Format Astim dalam orasinya belum ditangani
dan dituntaskan terlebih dahulu oleh Penegak Hukum, untuk mengurai benang merah
masalah tersebut apakah dari awal proses pengajuan, penganggaran, sampai kepada
realisasi dan bergulirnya dana tersebut apakah sudah sesuai dengan Surat Keputusan
(SK) Bupati Lampung Timur, dan juga harus disimpulkan terlebih dulu ada atau
tidaknya indikasi pelanggaran dan perbuatan melawan hukum secara terstruktur,
sistematis dan masif (TSM) yang mengarah kepada Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN),
unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, penyalahgunaan kekuasaan
dan wewenang, indikasi tindak pidana pencucian uang (money loundering) serta
kejahatan yang dilakukan dalam jabatan. Karna adanya laporan polisi saudara M. Akmal
Fatoni ke Markas Polda Lampung berawal dari beberapa tuntutan masa yang tergabung
dalam Format Astim beberapa waktu lalu yang salah satunya meminta penegakan
hukum (law enforcement). Kendati penanganan Perkara Laporan Pencemaran Nama Baik Saudara M. Akmal Fatoni tersebut adalah sepenuhnya kewenangan kepolisian Jaringan Pemberantasan Korupsi
(JPK) berharap pihak Kepolisian dapat bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi
serta menelaah persoalan Dana Hibah dan Bansos yang saat ini menjadi sorotan tidak
hanya di Kabupaten Lampung Timur tapi dalam skala nasional karna berkaitan dengan
APBD dan Bantuan kepada Masyarakat yang sepatutnya menerima dengan syarat-
syarat yang sudah ditentukan, apabila ada pihak-pihak yang terkait dalam pernyataan
sikap dalam orasi tersebut tentunya harus didalami terlebih dulu kebenarannya,
menurut hemat kami membuka kasus tersebut untuk dilidik dan disidik untuk mendapat
kepastian hukum (legal certainty).

Sebagai kritik, saran dan masukan Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) kepada
Pemangku Kebijakan dan yang berkompeten dalam menjalankan roda pemerintahan
dan pengelolaan anggaran di Kabupaten Lampung Timur untuk tidak alergi dalam
menerima kritik, sepanjang aspirasi, kritik, saran dan masukan itu konstruktif dan
sifatnya membangun apalagi mengarah kepada pembungkaman terhadap kebebasan
berekspresi publik, kita harus sama-sama menyadari bahwa kebebasan berpendapat
dimuka umum di akomodir dan dijamin sepenuhnya oleh undang-undang serta barang
siapa yang melakukan perbuatan untuk menjalankan Peraturan Perundang-undangan
tidak boleh dihukum, sepanjang masih dalam koridor Hukum yang diatur.

Penulis : Berlian

Editor    : Red SKI

Komentar