SKI | Jakarta Selatan, 9 Maret 2023. Hartono, S.H., seorang notaris Badung, Bali, yang dinyatakan: tidak terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum; membebaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan; memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika; memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya; oleh majelis Peninjauan Kembali perkara nomor: 41PK/Pid/2021 tertanggal 15 September 2021 memberikan kuasa kepada SITOMGUM Law Firm melalui surat kuasa khusus tertanggal 16 Januari 2023 untuk melakukan Permohonan Pengujian Undang-Undang Kejaksaan RI.
Singgih Tomi Gumilang, S.H. M.H. selaku tim kuasa hukum Hartono, S.H., Pemohon Pengujian Pasal 30C huruf h Undang-Undang Kejaksaan RI, telah mengajukan permohonan secara online melalui simpel.MKRI.id dengan nomor: 24/PAN.ONLINE/2023 pada 7 Februari 2023 jam 15:12 WIB, dan telah menyerahkan berkas permohonan lengkap kepada ibu Nurul Quraini pada 8 Februari 2023 jam 14:18 WIB, di bagian penerimaan perkara konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan tanda terima nomor: 15-1/PUU/PAN.MK/AP3.
Pasal 30C huruf h Undang-Undang Kejaksaan RI menyuratkan tugas dan wewenang Jaksa/Penuntut Umum untuk mengajukan Penunjauan Kembali. Pasal a quo dijadikan dasar hukum oleh Kejaksaan Negeri Gianyar untuk mengajukan Peninjauan Kembali pada tanggal 26 bulan Desember tahun 2022, dengan surat pengantar nomor: TAR- 3385/N.1.15/Eku.2/12/2022, yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, yaitu: Dr. NI WAYAN SINARYATI, S.H., M.H.
Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali, dilandasi filosofi pengembalian hak dan keadilan seseorang yang meyakini dirinya mendapat perlakuan yang tidak berkeadilan yang dilakukan oleh Negara berdasarkan putusan hakim, oleh karena itu hukum positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia memberikan hak kepada Terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yang dinamakan dengan Peninjauan Kembali. Dengan kata lain, Lembaga Peninjauan Kembali ditujukan untuk kepentingan Terpidana guna melakukan upaya hukum luar biasa, bukan kepentingan Negara maupun korban. Sebagai upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh Terpidana, maka subjek yang berhak mengajukan permohonan Peninjuan Kembali adalah HANYA Terpidana ataupun ahli warisnya, sedangkan objek dari pengajuan permohonan Peninjauan Kembali adalah Putusan yang menyatakan perbuatan yang didakwakan dinyatakan terbukti dan dijatuhi pidana. Oleh karena itu, sebagai sebuah konsep upaya hukum bagi kepentingan Terpidana yang merasa tidak puas terhadap putusan yang. telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum tidaklah termasuk ke dalam objek pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali, karena putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum pastilah menguntungkan Terpidana.