Kades Kembang Kuning Jadi Pesakitan Kasus Tipilu, Kades Se-Lotim Turun Gunung Membela

SKI | Lotim – ‎Puluhan Kepala Desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur turun gunung melakukan aksi ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lotim,Senin (29|1).

Dengan mendesak kepada pihak Bawaslu Lotim untuk menghentikan kasus tindak pidana pemilu yang menimpa Kades Kembang Kuning,HL.Sujian. Dengan saat ini sedang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa Pengadilan Negeri Selong.

” Kami mendesak kepada pihak Bawaslu untuk menghentikan kasus Tipilu yang menimpa Kades Kembang Kuning,” teriak koordinator umum aksi, M.Khairul Ikhsan dalam orasinya di depan kantor Bawaslu Lotim.

Menurutnya, tidak seharusnya pihak Bawaslu sampai melakukan tindakan seperti kepada Kades Kembang Kuning. Akan tapi hendaknya melakukan tindakan-tindakan pencegahan terlebih dahulu.

Begitu juga  sampai saat ini pihak Bawaslu sampai saat ini tidak pernah melakukan sosialisasi kepada kepala desa mengenai masalah pelanggaran pemilu.

” Bawaslu sampai detik ini tidak pernah melakukan sosialisasi kepada para Kades,” kata koordinator aksi lagi.

Begitu juga para Kades juga menuding kalau pihak Bawaslu Lotim bermain belakang dalam kasus Tipilu yang menimpa Kades Kembang Kuning. Dengan cepat sekali diproses kasusnya sehingga saat ini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Kades Kembang Kuning.

Kemudian pada sisi lainnya pihak Bawaslu sepertinya mengejar dan menjadikan target  kesalahan Kades dalam kasus  Tipilu. Sedangkan banyak kasus Tipilu yang dilakukan oknum pejabat ASN di Lotim tapi tidak ditindak cepat.

” Heran kami kenapa Kades cepat sekali ditindak oleh Bawaslu,sedangkan kasus lainnya kelihatan dipilah-pilah untuk ditindak,” tegas para orotor aksi secara bergantian seraya menambahkan dimana hati nurani para Bawaslu ketika Kades Kembang Kuning ditindak kasus Tipilu bagaimana perasaan keluarganya.

Kemudian setelah puas menyampaikan orasi,massa perwakilan Kades diterima dua komisioner Bawaslu Lotim,Kusmayadi dan Jumaidi dengan menjelaskan bahwa pihaknya menegakkan aturan terhadap Kades Kembang Kuning sesuai dengan aturan yang ada.

Bahkan buktinya telah lengkap untuk ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu,karena melakukan tipilu.

” Kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada,sedangkan kalau ingin menghentikan kasus yang sedang berproses di pengadilan tidak akan bisa,” tegasnya.

Setelah itu mendengarkan penjelasan pihak Bawaslu,dari para perwakilan Kades kembali ke massa aksi dengan menyampaikan hasilnya yang dianggap tidak puas. Kemudian massa aksi berjanji akan mendatangi kantor Bawaslu Lotim dengan massa yang lebih lagi kalau tuntutan tidak direspon.

Massa aksi lalu meninggalkan kantor Bawaslu Lotim untuk melanjutkan aksinya ke Kantor Pengadian Negeri Selong untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan yang sama lalu membubarkan diri. (Sul).