oleh

Kapolsek Anjatan dan Anggota Melaksanakan KRYD Pendisiplinan Prokes Terhadap Warga di Pasar Rakyat Desa Bugis

SKI | INDRAMAYU – Giat Kapolsek dan Anggota yang dilaksanakan kegiatan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan himbauan di tempat-tempat keramaian yang berpotensi terjadinya kerumunan Massa dan pelanggaran Prokes, sekira pukul 17.00 s/d selesai dilaksanakan, Minggu (27/6/2021).

Lokasi Warga Masyarakat yang masih suka berkerumun atau keramaian di Pasar Rakyat Desa Bugis Kec. Anjatan Kab.Indramayu.

Kapolsek Iptu Heriyanto, SH  yang turun langsung ke Lapangan dengan dibantu Anggotanya dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pendisiplinan Prokes dan memberikan himbauan kepada Masyarakat guna pencegahan penyebaran Covid-19.

Kapolsek menjelaskan kepada Masyarakat baik kepada para Pedagang maupun para Pengunjung di Pasar Rakyat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19 jangan sampai terjadinya keramaian massa, hal itu dalam rangka penerapan PPKM Mikro dan kepada Masyarakat agar dapat memahami 3 Tahapan (3T/ Testing, Tracing dan Treatment) dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro,” paparnya.

Lanjut Kapolsek, hal itu pula dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati dengan Permendagri Nomor : 09 tahun 2021 tentang PPKM Mikro guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19,” tegas Kapolsek Heriyanto. (Yana BS)