SKI, LOTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur memastikan kalau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Lotim hanya di TPS 20 Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong saja. Dengan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lotim.
Sementara untuk TPS 12 Kelurahan Majidi sampai saat ini pihak KPU Lotim belum mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Lotim.
Demikian ditegaskan Ketua KPU Lotim, M.Junaidi saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (22/4). ” Untuk di Lotim hanya satu TPS tempat PSU sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, bukan dua TPS,” tegasnya.
Ia menjelaskan untuk jadwal PSU tersebut, pihaknya belum menentukan waktunya, karena tentunya harus melakukan koordinasi dengan pihak KPU NTB mengenai masalah persiapan logistik untuk PSU tersebut.
Namun yang jelas pihaknya tetap menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Lotim, dengan melihat kajian mengenai masalah kenapa dilakukan PSU tersebut. Sehingga ini tentunya menjadi bahan KPU Lotim untuk mengambil keputusan terhadap pelaksanaan PSU.
Penulis : Rizal
Komentar