Lima Komisioner Bawaslu Lotim Dipanggil DKPP

SKI, LOTIM – Lima komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tanggal 25 April 2019 di Mataram. Guna dilakukan sidang kode etik atas terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.Dengan nomor panggilan sidang 1696/DKPP/SJ/PP.00/4/2019 tertanggal 16 April 2019.

Selain itu dalam pokok pengaduan nomor : 046-P/L-DKPP/III/2019 dan perkara nomor : 50-PKE-DKPP/III/2019 yang telah lulus diverifikasi administrasi dan verifikasi material laporan di DKPP RI.

Demikian ditegaskan Ketua DPD Gadpermindo NTB, Ada Suci Makbullah di yang juga pelapor dalam kasus tersebut. ” Memang betul kami dilayangkan surat panggilan oleh DKPP mengenai masalah dugaan pelangggaran kode etik komisioner Bawaslu Lotim,” tegasnya.

Ia menjelaskan pihaknya melaporkan Bawaslu Lotim ke DKPP mengenai masalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Lotim  pada tanggal 22 Februari 2019 di Green Orry Desa Tete Batu, Kecamatan Sikur. Dengan tajuk kegiatan rapat koordinasi penyelesaian sengketa pemilu 2019. 

Dengan pesertanya Dari Panwascam Se Lotim, dimana dalam kegiatan tersebut Bawaslu mengundang pemateri dari beberapa unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadian dan Praktisi hukum atau Akademisi.Sedangkan nara sumber berasal dari Praktisi Hukum atau Akademisi yang diundang dinilai kurang etis karena diduga terindiskasi memiliki afliasi terhadap salah satu paslon Capres dan Cawapres 2019.

” Kami telah menyerahkan semua bukti kongkrit terkait laporan yang kami adukan dengan melaporkan ke DKPP,” ujar Uci.

Sementara sampai berita ini diturunkan komisioner Bawaslu Lotim enggan memberika komenter terkait dengan masalah pemanggilan DKPP untuk melakukan sidang kode etik tersebut. ” Kalau masalah ini saya no comment,” ujar salah seorang komisioner Bawaslu Lotim, Halidy.

Penulis : Rizal

Komentar