Kuasa Hukum H. Sobari sendiri tidak adanya tanda tangan di atas materai dan tidak dibubuhi tanggal, bulan dan tahun, berdasarka pasal 7 ayat (5) UU 13 tahun 1985 tentang bea materai, sehingga Surat Kuasa yang diajukan sebagai dasar tidak memenuhi sarat formil, seharusnya gugatan itu tidak sah dan seharusnya tidak diterima (Niet Ontvankelijke Veerklaard) oleh PN baik PN Indramayu maupun PN Cibinong, selain itu, salah alamat (error in persona), Sunata (tergugat I) bukan objek yang melakukan pinjaman akan tetapi Winarti Lisa (tergugat II) yang mengajukan pinjaman itu, jadi seharusnya yang tergugat I adalah Winarti Lisa bukan Saya (Sunata), Saya hanya turut tergugat, ungkap keduanya.
Tidak benar kalau adanya Surat Pernjanjian di atas Materai dengan dalih kesepakatan bersama yang disertai tanda tangan Kami, sedangkan Saya sendiri saat acara Isteri pinjam uang kepada H. Sobari, Saya berada didalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), dan baru tau kalau Isteri pinjam uang itu, diceritakanya Isteri kepada Saya; ” nilai uang itu tidak sepenuhnya sebagaimana apa yang diajukan Rp 1m (satu miliar rupiah), namun hanya di transfer sebesar 750jt (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang kata H. Sobari di potong hutang sparepart Rp 250jt (dua ratus lima puluh juta rupiah), padahal hutang sparepart itu adalah Anak-anaknya H. Sobari sendiri dan tidak pernah dengan mengatas namakan Sunata sehingga total pinjaman Kami 1m, (kata H. Sobari) terhadap Kami, ucapnya kepada awak media, Sabtu (30/1/2021).
Dengan bunga 2,5%, dan Kamipun menyerahkan dua surat sertifikat sebagai jaminanya, kalau Kami tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang H. Sobari, bahkan Kami 4 kali sudah pernah membayar bunganya sebesar Rp 100jt (seratus juta rupiah), selain itu, Kami juga ada 10 unit mobil bus pariwisata yang di kelolah oleh Anaknya H. Sobari, salah satunya anaknya yaitu Budi, namun tidak apa yang diharapkan, Budi menghancurkan usaha itu, bahkan satu unit bus, joknya dijual olehnya, diduga Mereka mau menghancurkan usaha Kami, sehingga beberapa bus juga ikut disita oleh pihak Bank, karena Budi tidak pernah lagi ada pemasukan kepada Kami.
Komentar