oleh

Kuasa Hukum: Eksekusi PN Indramayu Melalui PN Cibinong Diduga Cacat Hukum

H. Sobari dalam gugatanya mendalikan adanya kerugian materil yang ditambahkan bunga dan kerugian immateril serta honor yang mesti Kami bayar, hal itu tidaklah mendasar dan penuh orientasi senantiasa diduga adanya unsur pemerasan.
Dan didalam eksekusi oleh PN Indramayu melalui PN Cibinong hanya sepihak, pasalnya, tidak adanya pemberitahuan surat gugatan dari pihak H. Sobari ataupun dari pihak PN, tandasnya.

Adanya gugatan itu yang ada didalam dua surat sertifikat (jaminan) agar dapat dimiliki olehnya, namun Kami merasa keberatan Lahan dan Bangunan serta kendaraan mobil yang dikelolah oleh Budi (anaknya H. Sobari) totalnya Rp 5m (lima miliar rupiah) sedangkan pinjaman atau hutang Kami apa yang diterterakan sepihak sebesra Rp 3.534.256.000 (tiga miliar limaratus tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah), jadi, malah H.Sobarilah yang mesti bayar kerugian terhadap Kami, namun niat Kami baik tidak demikian justru, Kami berharap agar secara Keluargaan Kita akhiri persoalan itu dan adanya musyawarah mufakat, pungkasnya. (Yana BS)

Komentar

News Feed