Lapas Pemuda Tangerang Gelar Penyuluhan Terkait Bantuan Hukum Kepada Tahanan Berstatus Miskin

SKI, Tangerang – Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang), Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, hari ini menggelar penyuluhan terkait upaya bantuan hukum kepada Tahanan berstatus miskin. Kegiatan ini diadakan di Aula Pesantren At-Taubah Blok C Hunian WBP Lapas Pemuda Tangerang, Selasa (9/7).

Turut hadir dalam kegiatan ini, Syamsul Hidayat AR. selaku Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Pemuda Tangerang dengan Hosiana Daniel Adrian Gultom selaku Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (LKBH FH UPH). Kegiatan penyuluhan ini sendiri merupakan kegiatan perdana antara Lapas Pemuda Tangerang dengan LKBH FH UPH. Dan menjadi salah satu bentuk dari hasil kerjasama probono antara keduanya.

Dalam sambutannya, Syamsul Hidayat AR. mengatakan bahwa kegiatan ini adalah awal dari kerjasama yang baik, seraya berharap agar kerjasama ini bisa terus berjalan dengan lancar. Beliau juga menambahkan bahwa penyuluhan hukum ini bukan untuk mencari mana yang benar dan salah, akan tetapi dilakukan guna membantu para Tahanan dalam menemukan keadilan hukum.

“Kita tidak berbicara tentang benar atau salah, namun di sini kita sama-sama berjuang untuk mencari keadlian dalam hukum. Karena itulah kami sangat mengapresiasi program kerjasama dengan LKBH FH UPH ini,” ujar Syamsul Hidayat A.R.

Dalam acara yang digelar siang hari ini, terpantau 50 Tahanan bersatus AI (Tahanan Kepolisian) dan AII (Tahanan Kejaksaan Negeri) hadir dalam penyuluhan ini. Merekapun terlihat antusias dalam menerima setiap paparan yang diberikan. Di akhir acara, ada 15 Tahanan yang berminat dalam mengikuti program bantuan hukum dari LKBH FH UPH tersebut.

Nantinya, para Tahanan yang berminat akan mendapatkan bantuan hukum secara litigasi pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri. Namun, kesemuanya harus melengkapi terlebih dahulu syarat-syarat yang telah ditetapkan sebelumnya guna mendapatkan bantuan hukum ini secara gratis. (Red SKI).

Komentar