SKI l Lombok Timur-Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy menghadiri rapat paripurna dalam rangka Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Lotim tentang Penetapan Keputusan DPRD tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lotim tahun anggaran 2020 berlangsung diruang rapat utama kantor DPRD Lotim, Kamis, (02/04).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lotim,Murnan dan didampingi unsur pimpinan DPRD, dan dihadiri oleh Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala OPD lingkup Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan sidang yang dilaksanakan merupakan tahap akhir dari rangkaian penyampaian LKPJ Bupati tahun 2020 dimana sebelumnya telah dilaksanakan penyampaian pengantar dan dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat Panitia Khusus LKPJ tahun 2020.
Bupati Sukiman menyampaikan, substansi penyusunan LKPJ tahun 2020 meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan pemerintah daerah, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan selama kurun waktu satu tahun anggaran.
Selain itu capaian pelaksanaan program dan upaya penyelesaian urusan pemerintahan juga termasuk di dalamnya.
” Tercantum kebijakan-kebijakan strategis, serta tindak lanjut Rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya,”tandasnya.
Sukiman juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, juga kepada ketua dan anggota Panitia Khusus LKPJ yang telah bersedia membahas dan memberikan masukan maupun saran demi peningkatan kinerja pemerintah daerah secara umum, juga perbaikan substansi LKPJ Bupati tahun 2020.
” Semua saran dan masukan dari dewan tentunya kita terima untuk jadi pemacu dan semangat bekerja lebih baik lagi,”tandasnya.(Sam).
Komentar