SKI | Mataram – Anggota Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil meringkus pelaku pencurian bermodus “silaturahmi” berinisial MT (36), warga Lingkungan Kebon Bawak, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pada Selasa (18/5) sekitar 15.30 Wita.
MT ditangkap lantaran melakukan pencurian di rumah salah seorang warga di Perumahan Alam Asri, Ampenan Utara, Sabtu (10|4) pukul 12.00 Wita, dengan berpura-pura bersilaturahmi.
Modus pelaku mengucapkan salam, pada saat tidak ada respon, pelaku seketika beraksi dengan mengambil barang yang ada di kamar dengan menggunakan sapu menggesernya hingga dekat dengan jendela, kemudian pelaku langsung menggasak 1 unit playstastion 4 merk Sony, 1 unit laptop 14 inci merk Asus.
“Pelaku mengucapkan salam kepada rumah target. Jika tidak ada orang yang menjawab, yang bersangkutan akan mengeksekusi rumah tersebut. Jika tidak, dia akan mencari rumah-rumah yang lain,” ungkap Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., S.I.K., didampingi Kasubbag Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, SH., kepada media, Rabu (19|5).
Kadek menegaskan, pelaku sebelumnya sudah 2 kali menjadi residivis pencurian dan dikenal sangat licin. Dia ditangkap di rumahnya di Sedau, Lombok Barat tanpa perlawanan bersama barang bukti yang digunakan melakukan pencurian yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomer polisi DK 3785 WW serta pakaian yang dikenakan pada saat pencurian.
“Yang bersangkutan dikenakan tindak pidana pencurian, pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (Sofi)
Komentar