Oknum Caleg PKS Lotim Terancam Pidana Empat Tahun Penjara Dan Denda Puluhan Juta

SKI, LOTIM – Oknum Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lombok Timur Dapil 1 dengan Inisial MA terancam pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 48 juta sebagaimana pasal 523 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tengang pemiluTerkait dengan kasus kampanye di hari tenang dan money politik yang dilakukan oknum tersebut. Dengan kasusnya sudah ditangani Sentra Gakkumdu Bawaslu Lotim.

Demikian ditegaskan Kordiv Penindakan Bawaslu Lotim, Sahnam di kantornya. “ Oknum Caleg dari PKS itu terancam pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 48 juta  ,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya telah melakukan pembahasan pertama terkait dengan kasus oknum Caleg tersebut. Dengan hasil kalau oknum Caleg itu memenuhi unsur melakukan pelanggaran pemilu dengan kampanye dihari tenang yang dilarang dan money politik.

Sementara proses penanganan kasus tipilu ini sangat cepat dengan diberikan tenggang waktu empat hari harus sudah di Bawaslu. Untuk kemudian selanjutnya menjadi kewenangan Gakkumdu untuk melanjutkan kasus tersebut, dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang ada didalamnya.
“ Meski oknum itu nantinya menang dalam Pileg, akan tapi kalau ada putusan yang ingkrah dari pengadilam terhadap perbuatan yang dilakukan bisa dibatalkan menjadi Caleg, karena aturan menegaskan seperti itu,” ujarnya.

Hal yang sama dikatakan Ketua Bawaslu Lotim, Retno Sirnopati menegaskan memang oknum Caleg PKS yang ditemukan kampanye dihari tenang dan money politik tersebut dari hasil pemeriksaan dan pembahasan memang memenuhi unsur melakukan pelanggaran. Sehingga kasusnya sudah ditangani Gakkumdu untuk proses selanjutnya.

“ Oknum Caleg itu terancam empat tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah,sedangkan pembahasan kedua kelanjutan proses penanganan kasusnya akan dilaksanakan beberapa hari lagi,” tegasnya.

Penulis : Rizal

Komentar