SKI, LOTIM – Partai Bulan Bintang (PBB) bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait dengan kasus dugaan kecurangan dan penggelembungan suara yang terjadi di Dapil III Lotim, karena tentunya sangat merugikan partai.
Demikian ditegaskan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Lotim, HM.Zuhri kepada awak media SKI, Selasa (14/5). ” Memang betul kami akan gugat KPU Lotim ke MK,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya saat ini sedang menyiapkan berkas-berkas untuk melakukan gugatan tersebut, karena tentu nantinya untuk masalah gugatan akan kolektif ditangani oleh DPP PBB.
Apalagi menurut informasi yang ada gugatan juga akan dilakukan oleh pengurus PBB yang ada di sejumlah daerah di Indonesia. Termasuk di NTB yakni Lotim, untuk kemudian dijadikan satu nantinya di DPP PPB. Karena yang dirugikan adalah partai atas persoalan ini, sehingga partai merasa perlu untuk bersikap dalam masalah ini.
Karena akibat adanya dugaan kecurangan dalam pemilu khusus di Dapil III Lotim, maka membuat PBB kehilangan kursi yang sebelumnya selalu mendapatkan kursi.
” Gugatan yang dilakukan merupakan hal yang inkonstitusional yang telah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Lotim, M.Junaidi saat dikonfirmasi melalui saluran telepon selulernya sampai berita ini diturunkan tidak yang merespon.
Penulis / Editor : Rizal/ Red SKI
Komentar