SKI| Lombok Tengah – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah kembali membuat program “PengampunanDenda” bagi pelanggan PDAM selama 3 bulan sampai dengan bulan suci Ramadhan.
“Program ini kita lakukan kembali seperti tahun sebelumnya, tapi tahun ini kita berikan selama 3 bulan, kalau tahun lalu kan hanya 1 bulan saja,” ungkap Direktur Utama PDAM Bambang Soepratomo, Rabu (13|3).
Pengampunan denda tersebut berlaku sejak bulan Januari – Maret.
Sementara untuk alasan dilakukannya program tersebut yakni untuk memberikan kemudahan kepada para pelanggan.
“Mungkin karena denda tidak mau bayar, sehingga kita berikan pengampuan denda di bulan suci ini,” tuturnya.
Sehingga hal tersebut diharapkan mampu membuka kesadaran bagi para pelanggan untuk memenuhi kewajibannya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan pemasangan meter gratis selama bulan suci Ramadhan.
“Selain PengampunanDenda, kita kita memberikan pemasangan meter gratis atau bebas administrasi,”
Bahkan bagi para pelanggan yang datang ke stand PDAM untuk melakukan pembayaran, akan mendapatkan mercendes dan takjil gratis. (Riki).