SKI| Lombok Tengah – Satu dari tiga pemuda yang membuat video pembakaran kitab tafsir Ibnu Katsir dan Kitab Qusyairiyah akhirnya ditetapkan menjadi tersangka
Kasatreskrim Polres Loteng IPTU Redho Rizki Pratama mengatakan, pihaknya sudah menetapkan pelaku pembakaran inisial SH menjadi tersangka pada hari ini (Jumat 9|9, red). Kini pelaku sudah di sel di Polsek Kopang
“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan dititipkan di Polsek Kopang,” ujarnya Jumat (9|9)
Sementara untuk kedua teman tersangka yang ikut membuat video hanya sebagai saksi saja
Lebih lanjut, Redho menuturkan bahwa motif pelaku membakar kitab dikarenakan, tidak ingin melihat orang lain tersesat. Dimana, hanya Alquran saja yang menjadi petunjuk bagi manusia
“Kalau motif lain tidak ada, bahkan pengakuan pelaku tidak pernah ikut aliran-aliran sesat selama ini,” tuturnya
Begitu juga saat dilakukan pemeriksaan kejiwaan, pelaku tersebut dalam keadaan sehat tanpa ada gejala lain
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 2 junto pasal 18 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Komunikasi elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun (Riki)