Pemda Setujui Dua Usul Ranperda DPRD Loteng

SKI| Lombok Tengah – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah menyetujui atas dua usul Ranperda DPRD Loteng

Dua usul tersebut yakni perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas dan perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan

Wakil Bupati Loteng H.M. Nursiah mengatakan, Pada rapat paripurna DPRD sebelumnya, telah disampaikan dua usul Ranperda dan Pemda memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas inisiatif tersebut

Bahwa pengajuan dua rancangan peraturan daerah dari inisiatif DPRD Kabupaten Loteng tersebut, telah memberi warna dan makna mendalam bagi pemerintah kabupaten.

Adapun hal yang dapat pemerintah Kabupaten Lombok Tengah rasakan adalah nuansa harmoni kemitraan antara eksekutif dan dewan yang dilandasi rasa pengabdian guna memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Kita berharap semoga upaya ini dapat memberi manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat kabupaten lombok tengah yang kita cintai,” ujarnya Rabu (12|6)

Dijelaskan, untuk memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya serta untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Sangat penting kehadiran regulasi yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sehingga sangat tepat pengajuan pembahasan ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak
penyandang disabilitas ini.

“Pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tugas, tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dari tingkat pusat hingga ke daerah,” jelasnya

Adapun dari ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang terdiri dari 16 bab dan 115 pasal telah terlihat sangat komprehensif dalam pengaturannya, dimana prinsip-prinsip perlindungan dan keberpihakan pemenuhan hak penyandang disabilitas sangat jelas terakomodir sehingga diharapkan dapat dijalankan secara efektif.

Selanjutnya , Kekerasan dalam berbagai bentuk merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi utamanya terhadap perempuan dan anak.

Namun, kenyataannya masih kita temui perempuan dan anak yang terjebak dalam kekerasan. baik itu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, eksploitasi dan atau kekerasan lainnya, maka sebagai upaya untuk menjamin agar tidak terjadi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sehingga dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sangat setuju dengan usul ranperda tentang perubahan terhadap peraturan daerah kabupaten lombok tengah nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan dan mendorong kepada DPRD Kabupaten Lombok tengah agar segera melaksanakan pembahasan teknis lanjutan bersama pemerintah kabupaten lombok tengah agar subtansi teknis ranperda tersebut dapat efektif dan dilaksanakan secara sempurna. (Riki).