SKI l Lombok Timur-Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur menerima kunjungan kerja DPRD kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara mengenai soal perda Lotim, Senin (7|2).
Kunjungan DPRD Buton diterima asisten I Bidang Pemerintahan Lotim,Purnama Hadi mewakili Bupati Lotim di ruang rupatama kantor Bupati Lotim.
Bupati Lotim diwakili Asisten I Setdakab Lotim,Purnama Hadi mengatakan kunjungan DPRD Buton ke Lotim dapat bermanfaat bagi kedua belah pihak guna mendukung pembangunan di masing-masing daerah.
Begitu juga isi dan tujuan keberadaan Peraturan Daerah no.8 tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, dan meminum minuman beralkohol. Dengan jumlah penduduk 99 persen muslim.
” Keberadaan Perda tersebut diharapkan tidak hanya menekan gangguan kamtibmas tapi juga menunjang pembentukan ahlak dan kepribadian sesuai norma agama,” tegasnya.
Menurutnya, Perda tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan kondisi saat ini, serta tidak selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, utamanya menyangkut investasi yang tengah digalakkan.
” Miras tersebut lebih banyak yang dibawa dari luar daerah,maka Pemkab Lotim juga terus berupaya memberikan alternatif usaha agar para produsen lokal beralih ke jenis usaha lain,” tandasnya.
Sementara Ketua rombongan DPRD Buton Selatan La Hijria menyampaikan terima kasihnya atas sambutan Pemda Lorim. Buton Selatan sebagai kabupetan yang baru terbentuk pada 2014 lalu masih membutuhkan banyak kelengkapan untuk terus berbenah.
” Dengan hasil kunjungan ini bisa dijadikan rujukan dalam menyusun Perda,” tandasnya.(Sam).