SKI,LOTIM – Dugaan Pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar 10 persen bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pariwisata Lombok Timur bisa masuk dalam ranah pungutan liar (Pungli). Apalagi pemotongan dilakukan tidak ada dasar atau hukum yang kuat.
Demikian ditegaskan Inspektur Inspektorat Lotim, Haris kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (28/3). ” Kalau benar ada pemotongan TKD ASN di Dispar bisa masuk ranah pungli, apalagi tidak ada dasar hukum atau alasan yang kuat,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Haris, sebelum melakukan pemotongan TKD hendaknya harus melihat dasar hukumnya yang digunakan agar kedepannya tidak menjadi permasalahan, apalagi sampai ada ASN yang merasa keberatan akibat pemotongan TKD tersebut.
Dengan melaporkan ke aparat penegak hukum untuk memprosesnya, maka tentunya akan menjadi masalah yang panjang nantinya. Sehingga alangkah baiknya Dinas Pariwisata Lotim hendaknya harus mempertimbangkan baik-baik dampak kedepannya dari pemotongan TKD yang dilakukan kepada setiap ASN.
Apalagi besarannya sudah ditentukan jumlahnya, sehingga ini menjadi masalah nantinya. Meski tujuannya baik akan tapi belum tentu dianggap baik kebijakan itu baik diterapkan bagi semua ASN di Dispar.
” Jangan sampai gara-gara pemotongan TKD ini menyebabkan pejabat Dinas Pariwisata yang mengeluarkan kebijakan berurusan dengan hukum, sehingga hendaknya perlu dicari aturan terlebih dahulu, agar tidak salah,” ujar Haris.
Lebih jauh Inspektur Inspektorat Lotim ini menambahkan kalau memang ada kesepakatan bersama dari semua ASN di Dispar Lotim setuju dipotong TKD-nya.Maka hendaknya harus membuatkan surat pernyataan diatas materai sebagai bentuk kekuatan hukum untuk mengantisifasi hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari nantinya.
” Kalau ada dasar hitam diatas putih maka tidak ada lagi yang keberatan, apalagi sampai melapor ke aparat penegak hukum,” tandasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Red SKI
Komentar