Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan JHT Bagi Setiap Pekerja

Foto ilustrasi

SKI | JAKARTA –  Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua disetiap pekerja harus ikut menjalankan peraturan pemerintah Republik Indonesia, untuk menjadi anggota peserta BPJS ketenagakerjaan JHT (Jaminan Hari Tua), yang sudah tertuang dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia No 46 tahun 2015 Bab II. Kepesertaan dan tata cara pendaftaran Bagian kesatu Umum Pasal 2.

(1) Setiap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara
wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya dalam program JHTkepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan.

(2) Setiap orang yang bekerja wajib mendaftarkan dirinya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari peraturan pemerintah Republik Indonesia No 46 tahun 2015 wajib dijalankan untuk para pekerja, pada saat ini masih ada bahkan masih banyak yang belum mendapatkan program BPJS ketenagakerjaan JHT (Jaminan Hari Tua) di tempat kerja seperti diduga pada lingkungan Dinas Lingkungan Hidup cq UPK Badan Air provinsi DKI Jakarta, ribuan pekerja PJLP UPK Badan Air belum mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan JHT (Jaminan Hari Tua) yang di terapkan oleh peraturan pemerintah Republik Indonesia No 46 tahun 2015 tersebut, hasil dari survey lapangan para pekerja UPK Badan Air provinsi DKI Jakarta sangat membutuhkan dan ingin menjalankan dan mendukung peraturan pemerintah Republik Indonesia No 46 tahun 2015, sangat ironisnya pekerja yang di naungi pemerintahan tidak mendaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua yang di selenggarakan oleh peraturan pemerintah Republik Indonesia No 46 tahun 2015. (red/Ahmad Dailangi)..