Pj Bupati Lantik Pj Sekda Lotim

SKI | Lotim – Penjabat Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik melantik Inspektur Daerah kabupaten Lombok Timur Hj. Baiq Miftahul Wasli sebagai Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten Lombok Timur di Gedung Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Lenek,Kamis (05/10.

Kemudian jabatan yang inspektur daerah yang ditinggalkan Pj Sekda Lotim dipegang oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Salmun Rahman sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur pada Inspektorat Daera.

Hadir dalam pelantikan itu seluruh jajaran kepala OPD lingkup Pemkab Lotim dan tamu undangan.

Dalam sambutannya Pj Bupati menegaskan beberapa tugas Sekrteris Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur Perangkat Daerah, diantaranya membantu Kepala Daerah dalam Menyusun kebijakan publik, mengkoordinasikan secara administratif seluruh Perangkat Daerah yang ada di lingkup Pemkab Lombok Timur, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh OPD.

Selain itu Pj Bupati memyebut larangan untuk Penjabat sesuai dengan Permendagri no. 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota dimana seorang penjabat tidak diperkenankan untuk mengisi dan mutasi Pejabat, memutuskan perjanjian yang telah di sepakati oleh Bupati depinitif, melakukan pemekaran wilayah maupun OPD, serta melaksanakan hal hal yang menyimpang dari kebijakan sebelumnya.

” Empat hal tersebut dapat terlaksana atas izin Menteri Dalam Negeri. Oleh karenanya mengingat banyaknya ASN yg akan pensiun akhir tahun ini, kekosongan jabatan kemungkinan dapat diisi atau di gantikan oleh ASN aktif sesuai dengan kinerja profesional yang di laukan secara merit system,” tegasnya

Juani menegaskan dalam meningkatkan kapasitas perpajakan lokal (Local taxing power) untuk pendapatan daerah sesuai amanat Menteri keuangan sebagai bentuk implementasi UU no. 1 Tahun 2023 mengenai lingkup hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Begitu juga dalam rancangan Perda yang mengatur tentang local taxing power harus segera di sahkan sebelum tahun anggaran 2023 berakhir.

” Kepada Pj Sekda dan seluruh OPD terkait untuk turut serta mengawal perda tersebut agar segera terealisasi,” ujarnya. (Sul).