Polres Jaksel Tangkap Tukang Siomai Tersangka Cabul di Jaksel Yang Sempat Buron

SKI | Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku pencabulan yang dilakukan seorang pria berusia 31 tahun terhadap anak tirinya berusia 17 tahun di Kecamatan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kami menerima laporan dari masyarakat, dan langsung menangkap pelaku kasus ini, Ucap Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, S.L.K.,S.H dalam Press Release di Mapolres Metro Jaksel, Kamis (31/03/22).

Kasus ini berawal pada tahun 2016 anak pelapor di ajak menginap di Bekasi, Jawa Barat bersama ibu (pelapor) dan ayah tiri (terlapor) sdr. GPEA dalam rangka kumpul keluarga. Ketika siang hari anak pelapor sedang tidur siang dirumah saudaranya, terlapor masuk kedalam kamar anak pelapor, ketika anak pelopor bangun tiba – tiba terlapor sudah dalam keadaan telanjang dan langsung mengunci pintu kamar dari dalam kamar, kemudian terlapor mendorong anak pelapor, lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban.

Namun tiba – tiba berdiri buru – buru memakai baju dan celananya karena mendengar suara motor pelapor datang, Ungkap Wakapolres.

Dapat dijelaskan bahwa pelaku sering meremas payudara dan memukul pantat anak pelapor apabila pelapor tidak ada dirumah, tambah wakapolres. Awalnya korban takut melaporkan hal ini kepada Orang tuanya (ibunya) karena mendapat ancaman, tapi setelah 6 tahun mendapat perlakuan bejat itu, korban akhirnya melapor ke orang tua dalam hal ini ibu kandungnya.

Terhadap kejahatan tersebut pelaku terancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76 E Jo 82 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 46 UU No. 23 TAHUN 2004 Tentang PKDRT. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara