Polsek Sakra Amankan Uang Palsu Ratusan Ribu Dari Pemulung

SKI,LOTIM — Polsek Sakra di wilayah jajaran Polres Lombok Timur mengamankan uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak enam lembar dari tangan pemulung, Amaq Usman, warga Gubuk Borok, Dusun Lingkuk Bone,Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Rabu malam (10/4).

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, sedangkan kasusnya sudah ditangani pihak Polsek Sakra guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sakra,IPTU H.Junep Akbar melalui Kanit Reskrim, AIPDA Dedy Rahmanto saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (11/4) membenarkan mengenai masalah adanya uang palsu pecahan seratus ribu yang diamankan dari seorang pemulung di Desa Sakra.

” Jumlah uang palsu yang diamankan dari pemulung tersebut sebanyak enam ratus ribu,”tegas Dedy.

Ia menjelaskan terungkapnya uang palsu tersebut, bermula dari salah seorang warga yang tinggal di wilayah Kecamatan Sakra masih berada dibawah umur dengan inisial AN dengan status siswa disalah satu sekolah menengah pertama di Lotim.

Dengan disuruh salah seorang warga Rumbuk dengan inisial AZ untuk membeli gorengan di Sakra. Namun pada saat akan membayar gorengan tersebut,penjual gorengan memeriksa uang yang dipakai untuk membayar.

” Setelah diperiksa uang yang digunakan untuk membayar gorengan itu uang palsu, sehingga langsung penjual gorengan itu memberitahukan kepada anak tersebut,dengan membawanya ke Polsek,” terang Kanit Reskrim Polsek Sakra.

Lebih lanjut Dedy menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan Polsek, termasuk penjual gorengan tersebut, kemudian anak itu menceritakan kalau hanya disuruh membeli gorengan oleh seseorang, tapi tidak mengetahui uang itu palsu.

Selain itu, penjual gorengan juga menceritakan kalau ada pemulung di Sakra yang memiliki uang palsu dari hasil penukaran dan pembayaran barang bekas yang dijualnya kepada salah pengepul barang bekas.

Kemudian uang dibawa ke Bank untuk ditukar, akan tapi oleh pihak bank mengatakan kalau uangnya palsu. Sehingga disimpan dirumahnya yang rencananya akan ditukar kepada orang tempat menjual barang bekasnya, akan tapi sampai saat ini tidak juga kunjung datang lagi.

” Penjual gorengan inilah yang menelpon pemulung itu untuk datang ke kantor Polsek dengan membawa uang palsu tersebut,sehingga datang lalu uangnya kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,”tandasnya.

” Jadi jumlah uang palsu yang kami amankan sebanyak tujuh lembar, dengan perincian enam lembar dari pemulung dan satu lembar dari anak kecil yang membeli gorengan tersebut,” tandasnya.

Penulis : Rizal

Komentar