PT. KAI (PERSERO) Daop 4 Semarang Demak 17 September 2019

SKI| Demak – Tingkatkan keselamatan, KAI lakukan sosialisasi di perlintasan sebidang pintu pintu kereta api di wilayah ganepo kec Mranggen kab Demak.

Selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan melihat fakta tersebut PT Kereta API Indonesia (Persero) Daerah operasi 4 Semarang bersama instansi- instansi terkait melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang Dalam kesempatan ini.

PT KAI (PERSERO) DAOP 4 SEMARANG menggandeng pihak kepolisian.dinas perhubungan serta Merta pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi selama 2 hari yakni pada hari Selasa 17/9/19″ di perlintasan KA Ronggowarsito perlintasan KA Mpu tantular.dan perlintasan KA Hasanudin serta pada hari Rabu 18/9/19″ dilakukan di perlintasan KA Ganepo.perlintasan KA Brumbung.dan perlintasan KA jagalan.

Tak hanya himbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan di lokasi tersebut, pihak kepolisian juga melakukan penegakan hukum, kegiatan serupa juga KAI lakukan serentak di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat.sebab pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan terapi juga perjalanan kereta API.

Giat perlintasan sebidang ini merupakan tindak lanjut dari FGD ( fucus Group Discussion) bertajuk perlintasan sebidang tanggung jawab siapa? Yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 6 September lalu FGD dalam rangka HUT ke 74 KAI tersebut dihadiri oleh semua stakeholder terkait perlintasan sebidang mulai dari komisi V DPR RI.kemenhub.kemendagri .bappernas.polri.pengamat.Akadimisi . jajaran KAI.parakadisbud dan Polda di Jawa sumatra.serta pihak terkait lainnya.

Kegiatan FGD tersebut melahirkan piagam komitmen bersama ditandatangani oleh DPR RI.kemenhub.kemendagribapoenas KNKT.polri.KAI dan jasa Raharja.piagam tersebut menyatakan bahwa para pihak pihak terkait berkompeten untuk.

1 melaksanakan perintah peraturan perundang- undangan yang mengatur dan atau terkait perlintasan sebidang.
2 melakukan evaluasi keselamatan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.
3 melakukan kegiatan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai tugas dan kewenangannya.

Penulis : Adi

Komentar