SKI | Lotim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur angkat bicara mengenai soal PT Natura Samudra Lestari (NSL) melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Selong. Terkait kasus pemberhentian izin secara sepihak yang dilakukan Pemkab Lotim terhadap PT NSL.
” Sampai saat ini kami belum terima surat gugatan dari PT NSL tapi yang kami terima hanya somasi dari perusahaan yang tidak diperpanjang izin oleh Pemkab Lotim,” kata Kabag Hukum Setdakab Lotim,Biawansyah saat diminta tanggapannya,Sabtu (1|4).
Menurutnya pihaknya telah menjawab surat somasi yang dilayangkan PT NSL tersebut. Karena dalam MOU yang ada terdapat dua point berdasarkan kesepakatan para pihak dan dapat diperpanjang mengacu pada ketentuan yang ada.
Sementara Pemkab Lotim tidak memperpanjang kontrak dari PT NSL,karena itu merupakan kewenangan Pemkab Lotim sebagai pemilik obyek atau lokasi Dermaga Labuhan Haji yang digunakan PT NSL dalam melakukan aktivitas.
” Kenapa Pemkab Lotim tidak mau memperpanjang kontrak karena itu kewenangan Pemkab Lotim selaku pemilik obyek yang digunakan PT NSL,” ujarnya.
Biawansyah juga menandaskan memang dalam MoU maupun kontrak yang ada sudah jelas selama tiga tahun dapat diperpanjang menjadi 30 tahun. Kalau mengacu pada pasal 6 dan 5 dalam MOU maupun penjanjian sewa menyewa dalam ayat ayat 1 berbunyi dalam jangka 3 tahun dan ayat 2 bisa diperpanjang 30 tahun.
Sementara dalam pasal 10 ayat 1 hurup d menegaskan perjanjian berakhir dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kemudian dari Pemkab Lotim telah menyurati pihak perusahaan dua kali pada bulan September 2022 dan Februari 2023 untuk memperpanjang kontrak artinya tidak ada kesepakatan.
” Perpanjang kontrak itu bisa terjadi kalau semua pihak bersepakat, akan tapi Pemkab Lotim tidak menginginkan adanya perpanjangan kontrak dari PT NSL,” tukasnya.
Sementara itu tambah Kabag Hukum Setdakab Lotim menambahkan kalau pihak perusahaan mengaku rugi karena tidak diperpanjang kontraknya. Karena mengklaim sudah banyak fasilitas yang telah dibangun di Dermaga Labuhan Haji diluar urusan Pemkab Lotim.
Karena masalah untung dan ruginya itu merupakan resiko dari perusahaan tersebut.Begitu juga halnya Pemkab Lotim tidak melakukan perpanjang kontrak tentunya ada pertimbangan,karena bisa saja akan digunakan pemerintah daerah ataukah memberikan izin kepada perusahaan lain nantinya.
” Tapi yang jelas kalau pihak perusahaan melakukan gugatan tentunya kewajibannya melayani dan proses menghadapi gugatan tersebut,kemudian baru dipersidangan nantinya akan dibuka alasannya tergantung dari materi gugatan,” tukasnya seraya meminta pihak perusahaan segera angkat kaki karena kontrak sudah habis. (Riki).