SKI| Jakarta – Bupati Lampung Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) kini sudah menjadi tahanan KPK dan menjalani 20 hari penahanan kedepan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Selasa, (08/10/19).
Bersama tersangka lainnya yaitu Agung, Raden Syahril, Syahbuddin selaku Kepala Dinas PUPR; Wan Hendri selaku Kepala Dinas Perdagangan; dan dua orang swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Kelimanya ditahan di lokasi yang berbeda.
Dan ternyata praktek suap yang terjadi mencapai 1 Milyar terkait proyek di dua dinas, antara lain Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.
Agung dan Syahril, yang menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut, untuk penerima suap lainnya Syahbuddin, dan Hendri dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pemberi suap, Hendra dan Chandra selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red).
Komentar