SKI | Tangsel – Satnarkoba Polres Tangsel berhasil ungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, para pelaku diamankan di wilayah pekan baru riau.
Barang bukti sebanyak 6.330.49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) Gram berhasil diamankan dari para tersangka, hal tersebut diungkap Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, SIK.,MH saat press realise di mapolres tangsel, senin (30/5/22).
Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru Riau ke wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berupaya melakukan Pencegahan dengan melakukan Pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau, ungkap Kapolres.
Disisi yang sama, Kasat resnarkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma memaparkan, tim berhasil mengamankan seseorang tersangka inisial M F di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Jl. Garuda Ujung Kota Pekanbaru Riau dengan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,49 (dua koma empat puluh sembilan) Gram, ucapnya.
Kemudian dilakukan Interogasi terhadap tersangka M.F terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya berdasarkan Informasi dari tersangka MF bahwa tersangka MF masih menyimpan 6 (enam) bungkus Plastik Teh Cina Merk Guanyinwang didalamnya terdapat bungkusan plastic bening berisikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan tersangak M.O.F yang beralamatkan di Jl, Umban Sari Atas Kota Pekanbaru, selanjutnya tim menuju rumah kontrakan tersebut dan tim berhasil mengamankan Tersangka MOF dengan barang bukti 6 (enam) bungkus Plastik Teh Cina Merk Guanyinwang didalamnya terdapat bungkusan plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 (enam ribu tiga ratus dua puluh delapan) Gram di dalam sebuah Tas Ransel warna Hitam, tandasnya.
Kemudian berdasarkan keterangan para tersangka bahwa narkotika janis sabu tersebut rencananya akan di kirim ke Wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, Maupun DKI Jakarta dan Sekitarnya.
Jika diakumulaisikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330,49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) Gram. setara dengan seharga Rp. 9.330.000.000, (semblian milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah), ucap Amantha.
Para pelaku diganjar Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan narkotika jenis lainya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya, tutupnya. (red).