SKI,LOTIM – Pihak penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur menggedor pintu kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lotim. Dalam rangka untuk meminta klarifikasi dan keterangan dari Baznas terkait kasus peminjaman dana Baznas ke Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Seleparang Televisi (Selvi).
Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Lotim,AKP I Made Yogi Purusa Utama,SE,SIK yang didampingi Kanit Tipikor,AIPDA Tony kepada wartawan di kantornya,Rabu (26|6).
” Penyidik sudah mulai turun ke lapangan dengan cara door to door terkait kasus Baznas yang diperpinjamkan tersebut,” tegas Yogi.
Ia menegaskan penyidik mulai turun ke Baznas sebelum ke lembaga lainnya tempat memperpinjamkan dana Baznas tersebut. Untuk kemudian nantinya dilakukan pengkajian terhadap hasil turun dilapangan.
Kemudian setelah itu kami tindaklanjuti dengan bersurat dan langsung meminta dokumen yang ada. Terkait dengan masalah Standar Operasional Pelayanan (SOP) mengenai dana Baznas yang diperpinjamkan tersebut.
” Kami turun ke sumber pemberi pinjamanan dulu kemudian baru kepada lembaga tempat Baznas memperpinjamkan dana umat tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya akan mengusut kasus dana umat yang diperpinjamkan Baznas Lotim Ke pihak lembaga lainnya. Salah satunya adalah LPP Seleparang Televisi (Selvi).
” Kasus Dana Umat yang diperpinjamkan Baznas ke LPP Selvi ini akan kami usut tuntas, apalagi infonya dana pinjaman itu masuk ke rekening pribadi,” tukasnya.
Sementara pada pemberitaan sebelumnya
Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy mempersilahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dana umat yang diperpinjamkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lotim ke Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Seleparang Televisi (Selvi). Terutama yang terkait dengan masalah dana Baznas yang diperpinjamkan ke Selvi yang diduga mengalir ke rekening pribadi.
” Silahkan saja aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut, dalam hal dana pinjaman Baznas ke Selvie yang diduga mengalir ke rekening pribadi dan ini menjadi tugas polisi untuk menyelidikinya,” tegas Sukiman Azmy kepada wartawan di Polres Lotim.
Ia menjelaskan masalah Baznas Lotim memperpinjamkan dana zakat ke LPP Selvi sudal legal sesuai dengan aturan yang berlaku.Dengan tentunya melalui kajian-kajian yang dilakukan Banzas mengenai layak atau tidaknya diberikan pinjaman.
Begitu juga adanya jaminan, karena LPP Selvi itu merupakan lembaga milik pemerintah daerah. Sehingga ini tentunya menjadi dasar bagi Baznas untuk memberikan pinjaman kepada LPP Selvi.
” Yang jadi masalah kalau dana yang dipinjamkan Baznas ke Selvi itu masuk ke rekening pribadi,” tandas Sukiman Azmy.(Red).
Komentar