SKI,LOTIM — Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lombok Timur, Eko Rahardi angkat bicara terkait dengan adanya kebijakan Bupati Lotim,HM.Sukiman Azmy yang akan mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru untuk membayar zakat profesi setiap bulannya sebesar 2,5 persen. Dengan melalui pemotongan gaji ASN dan guru setiap bulannya.
” Kebijakan baru Bupati Lotim dengan mewajibkan semua ASN di Lotim untuk mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen setiap bulannya, akan memunculkan polemik dan konflik kedepannya,” tegas Eko Rahardi kepada wartawan di Selong, Senin (8/4).
Seharusnya, kata Eko Rahardi, Bupati Lotim harus mengambil pelajaran berharga dari kasus penolakan pemotongan zakat profesi yang terjadi di Lotim sebelumnya. Dengan terjadi aksi anarkis didalamnya yang tentunya sangat menganggu kondusitifitas daerah kala itu.
Sehingga tentunya sebelum mengambil kebijakan itu, hendaknya Bupati harus berpikir panjang lagi untuk menerapkan aturan mewajibkan zakat profesi 2,5 persen bagi ASN di Lotim.Dengan melihat segara dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan itu nantinya.
” Kalau memang bupati mewajibkan ASN untuk membayar zakat profesi setiap bulannya sebesar 2,5 persen, itu sama artinya membangunkan singa yang lagi tidur,” ujarnya.
Lebih lanjut Ketua FRB Lotim juga mempertanyakan mengenai masalah laporan penggunaan dana zakat yang dikelola oleh Badan Zakat Nasioal (Baznas) Lotim. Apalagi jumlah pengumpulan dana zakat yang dikelola oleh Baznas sangat banyak sekali.
” Jangan hanya bisa menarikan zakat saja yang banyak, tapi laporan arah penggunaan dana zakat itu kemana, sehingga ini yang perlu kami pertanyakan, karena kami berhak mengetahuinya,” tukasnya.
Penulis : Rizal
Komentar