Sugeng Teguh Buka Suara Terkait Pernyataan Yusril Ihza Mahendra

SKI | Jakarta – Sugeng Teguh Buka Suara Terkait Pernyataan Yusril Ihza MahendraJakarta – Mantan Sekjen Peradi dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) itu menyentil Yusril yang tidak tahu sejarah Peradi serta pernyataannya sarat muatan konflik kepentingan.

Ada dua penjelasan (Terkait pernyataan Yusril). Pertama Yusril itu sedang membaca Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Advokat sebelum September 2015. Jadi dokumen-dokumen terkait posisi Peradi baik putusan Pengadilan Negeri, baik gugatan-gugatan dan keputusan MK. Memang menyatakan bahwa Peradi adalah state organ, independent state organ, dan satu-satunya. Tetapi itu semuanya sudah basi, ungkapnya sabtu (07/12/24) seperti yang dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Akibat gagalnya Munas, maka Mahkamah Agung (MA) menertibkan surat edaran bahwa organisasi advokat selain Peradi berhak untuk mengajukan pengangkatan sumpah advokat kepada Pengadilan Tinggi (PT), tegasnya.

Sedangkan pandangannya yang kedua soal pernyataan dari Yusril adalah, bahwa Yusril tidak mengerti sejarah dari organisasi advokat. “Saya sarankan belajar dan bertemu dengan saya. Karena saya adalah salah satu pendiri organisasi Peradi yang tunggal, bahkan terlibat dalam penyusunan kode etik advokat Peradi dan pembahasan RUU Advokat tahun 2002, ini penyalahgunaan kewenangan seorang Menko, jadi terjadi bias. Terjadi konflik kepentingan antara Menko dengan Wakil Menko, ucapnya.

.Sugeng berharap pemerintah menjalankan kewenangan dan tidak diskriminatif. Memberikan arahan yang adil dengan memikirkan bagaimana kenyataan saat ini, yakni ada lebih 50 organisasi advokat yang eksis. Dia menegaskan kembali, pernyataan Yusril sebagai menteri sangat berbahaya. Bisa menghambat eksistensi organisasi advokat. Saya menyarankan Yusril sebagai Menko jalankan tugas Anda, menggagas dan merevisi Undang-Undang Advokat untuk merubah Pasal 28 UU Advokat dari single bar menjadi multi bar. Kemudian kedua bentuk Dewan Kode Etik Tunggal nasional yang akan mengawasi advokat mana pun, tutupnya.

Sumber ; pikiran-rakyat.com
Editor ; Ijal.