SKI, Mataram – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Francis yang di ketahui bernama Felix Dolfin yang merupakan bandar sabu jaringan internasional berhasil ditangkap oleh jajaran Kantor Bea dan Cukai Mataram bersama aparat penegak hukum di Bandara Internasional Lombok pada bulan September 2018 lalu.
Penanganan kaus Felix Dolfin kemudian di ambil alih oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan di jebloskannya ke dalam sel Tahanan Mapolda NTB, Lantai Dua. Namun di luar dugaan, Felix Dolfin yang sempat menjalini proses hukum di Mapolda NTB, berhasil kabur dari penjagaan ketat aparat penegak hukum Mapolda NTB. Padahal Felix di tahan di Lantai 2 markas kepolisan ini.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Kabid Humas, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan bahwa Felix Dolfin berhasil kabur dari tahanan Mapolda dengan cara menggergaji besi terali pentilasi lantai 2 (dua) Tahanan dan Titipan (Tahti) Mapolda NTB ukuran 70×70 centi meter, dan turun menggunakan kain tidur, gorden dan sejenisnya.
“Dolfin kabur sekitar pukul 12.00 Wita Minggu malam. Masih di selidiki oleh Propam, apa yang digunakan untuk memotong terali besi itu,” ungkapnya Senin (21/1). Dia mengatakan, upaya yang dilakukan oleh Polda NTB untuk mengungkap kasus kaburnya bandar sabu internasional itu cukup banyak. Dimana, Kapolda langsung kroscek ruang tahanan dan turunkan jajaran untuk mencari Dolfin.
Bahkan, Kapolda sudah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian surat pencegah keluar dari NTB, dikoordinasikan dengan seluruh Polres dan imigrasi.
Dari pantauan awak media, kuat dugaan WNA asal Francis itu kabur melewati pintu sel atas bantuan orang lain. Hal ini terlihat dari terali yang masih kokoh dan kain yang terlilit dari sel tahanan ke gedung lantai satu tampak seperti tidak di gunakan. Namun sayangnya, awak media di larang mendekati sel tempat Dolfin di tahan. Bahkan seorang oknum anggota Kepolisian mengusir wartawan yang mengambil gambar.
Disinggung soal adanya informasi bahwa, Dolfin bisa keluar dari gedung Tahti karena adanya dugaan keterlibatan oknum anggota yang dibayar Rp 10 Miliar? Dengan tegas Komang membantahnya.
“Tidak ada informasi seperti itu, apalagi Rp 10 Miliar untuk membayar oknum sehingga bisa kabur,” tegas dia.
Dia menjelaskan, saat ini masih proses pemeriksaan oleh Propam termasuk anggota yang piket penjagaan. Sehingga, jika ada indikasi seperti dugaan-dugaan maka, akan ditindak tegas sesuai kode etik.
Yang jelas lanjutnya, Dolfin diperkirakan masih berada di Lombok sesuai data Handphone (HP). Mengenai proses kasus hukum Dolfin? Komang mengaku Kasus sudah dinyatakan P21 tinggal penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan.
“Dolfin ini tidur sendiri dalam satu kamar. Kalaupun kapasitas ruang Tahanan dipolda, sangat mencukupi yakni lebih dari 20 ruangan,” tuturnya.
Komang menambahkan, petugas yang bertugas menjaga ruang Tahti itu sebanyak 6 orang secara bergantian selama 1×12 jam.
“Yang jelas, jika ada oknum dalam terlibat, akan ditindak tegas, tergantung hasil pemeriksaan. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Mabes Polri untuk diatensi,” tutupnya.
Untuk diketahui, Dolfin sebelumnya dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Bea Cukai Mataram, lantaran kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Dolfin tertangkap setelah petugas Bea Cukai memeriksa dua koper miliknya yang berisi narkoba senilai Rp 3 miliar itu.Saat itu, tersangka sempat melakukan aksi tutup mulut, mencoba bunuh diri dan mencoba kabur saat diperiksa di Bandara Internasional Lombok.
Penulis : Amrin
Editor : Red SKI
Komentar