oleh

Polda NTB Belum Temukan Jejak Bandar Sabu Internasional

SKI, NTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) belum berhasil menemukan jejak bandar sabu internasional asal negara Prancis yakni Dorfin Felix yang melarikan diri dari ruang tahanan dan titipan Mapolda dengan cara memotong trali jendela pada senin (21/01) dini hari kemarin.

Sampai saat ini, jajaran di Polda NTB mengaku masih melakukan pengejaran atas kecelongan itu. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan, saat ini, selain mengejar Dorfin petugas juga sedang melakukan pendalaman pemeriksaan sehingga informasi yang disampaikan nanti bisa lebih lengkap.

“Masih pendalaman dan pemeriksaan mas. Kalau ada perkembangan nanti disampaikan sehingga kami belum bisa sampaikan informasi lebih dalam,” ungkapnya, Selasa (22/1).

Apakah Polisi juga menyelidiki terkait adanya dugaan keterlibatan oknum internal sehingga Dorfin bisa melarikan diri dari gedung tahanan yang dijaga ketat. Termasuk isu beredar dugaan oknum menerima uang Rp 10 miliar? Komang menegaskan, yang jelas semua ditelusuri dan diperiksa sehingga, jika terbukti ada keterlibatan orang dalam yang membantu pelaku melarikan diri, maka akan ditindak tegas.Saat ini sejumlah petugas didalam masih sedang diperiksa Propam.

“Itu akan ditindak tegas oleh pak Kapolda sesuai kode etik. Nanti hasil pemeriksaan dari Propam apakah ada tindakan disiplin atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan,” kata dia.

Komang mengaku, belum diketahui secara pasti apa alat yang digunakan pelaku untuk memotong trali dan dari mana pelaku mendapatkannya. Termasuk kain darimana mendapatkan kain untuk bisa turun dari lantai 2 itu.

Untuk diketahui, ruang tahanan Polda NTB itu memiliki sebanyak 20 kamar. Sementara tersangka Dorfin Felix memiliki ruangan sendiri di lantai dua. Dalam 1×12 jam enam orang penjaga berganti melakukan penjagaan ruang tahanan itu. Atas dasar inilah Kapolda NTB menurunkan Propam menyelidiki mengapa petugas jaga kecelongan.

Dorfin sebelumnya ditangkap Petugas Bea Cukai Kota Mataram pada pertengahan September 2018. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi saat pemeriksaan melalui x-ray. Pelaku kemudian diserahkan pada Polda NTB.Kasusnya kini dalam tahap penyerahan berkas ke kejaksaan untuk disidangkan.

Disatu sisi, Polda NTB telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memudahkan pemburuan Dorfin. DPO yang dikeluarkan Polda tertanggal 21 Januari tersebut bernomor : DPO/01/I/2019/Ditresnarkoba. Isi DPO itu tertulis Dorfin Felix tersangka kasus Narkoba atas laporan Polisi Nomor: LP/K/276/IX/2018/ SMK Polda NTB tanggal 24 September 2019 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 huruf a UU nomer 35 tahun 2019 tentang narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka Dorfin Felix di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Lombok.

Ciri ciri khsusus Dorfin tinggi 171 Cm, mata biru, kulit putih rambut pendek, warna hitam kekuning Kuningan. Dorfin melanggar pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 dan6 atau pasal 112 ayat 2 huruf a UU nomer 35 tahun 2019 tentang narkotika.

“Yang jelas, Kapolda sudah perintahkan semua Kapolres melakukan pencarian. Begitu halnya lakukan koordinasi dengan Imigrasi supaya melakukan pencegalan terhadap Dorfin,” tutupnya.

Penulis : Amrin

Editor    : Red SKI

Komentar