SKI, Jakarta – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina,
Edward Seky Soeryadjaya (ESS) yang sempat di rawat di RS Medistra, Jalan
Gatot Soebroto, Jakarta pada 13 Maret 2019 yang lalu, berdasarkan penetapan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta mengeluarkan Surat Penetapan Nomor : 79 / Pen.pid / TPK / 2019 / PT.DKI pada hari Selasa (18/06/19) telah kembali menghuni sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Kembalinya terdakwa ESS ini terlihat dari Surat Keterangan RS Medistra
Nomor : 163 K Med 05.19 tanggal 07 Mei yang ditandatangani oleh Prof. Dr.
Herdiman T. Pohan, SpPD. KPTI. DTM&H , pasien atas nama terdakwa ESS
mulai stabil, bisa berobat jalan, bila keluhan berkurang / stabil , hal senada
didukung dengan Surat Keterangan Medis Penilaian (Asseing) Kesehatan dari
Rumah Sakit Umum Adhyaksa Nomor : B-06/YM.3/RSUA/2019 tanggal 15 Juni
2019 yang dinilai oleh Tim Dokter RSU Adhyaksa, bahwa benar terdakwa ESS
menderita gangguan / penyakit fisik seperti yang tertera pada temuan klinis
dan tidak ditemukan tanda-tanda psikopatologi (gangguan psikis abnormal)
sehingga pasien atas nama terdakwa ESS dapat dilakukan atau mampu untuk
melakukan perawatan jalan ( berobat jalan).
Kepastian terdakwa ESS menghuni kembali sel tahanan terlihat pada selasa
(18/06/19) dengan pengawalan petugas keamanan dan didampingi oleh
Jaksa Penuntut Umum.
Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. M U K R I
Komentar