SKI | Jakarta – Kepatuhan akan regulasi untuk penyalahgunaan Narkoba, ternyata sudah dilakukan juga oleh Kejari Surabaya, dalam kurun bulan Januari 2021 hingga bulan Desember, dilakukan tuntutan Rehabilitasi sebanyak 13 (tiga belas) perkara, dan berakhir dengan vonis Rehabilitasi, hal ini wartawan kami dapatkan dari Dir Narkotika dan ZAL pada jajaran Jampidum Kejagung pagi ini (09/12).
“Benar, saya mendapat laporan dari Kejari Surabaya, mereka sudah melakukan pedoman Kejagung, baik Perja No.29 dan Pedoman Kejagung No. 11 tahun 2021 tentang penanganan penuntutan pelaku Narkoba, jadi kemaren yang dari Kejari Tanjung Perak sesungguhnya adalah yang ke sekian di wilayah hukum Kejati Jawa timur” jelas Darmawel.
“Hal ini mungkin tidak terekspose oleh rekan-rekan media, namun ini adalah perbaikan informasi dan keseriusan kami dalam menerapkan regulasi sesuai amanat Pasal 4 huruf (d) Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang jaminan untuk mendapatkan Rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu Narkoba” katanya lagi.
“Kami menganggap ini hanya Kewajiban kami sebagai Jaksa, namun dikarenakan Tuntutan dari Jaksa Penuntut dari Kejari Tanjung Perak ramai diberitakan, tentunya ini harus di luruskan” jelas Dir Narkotika Kejagung ini.
“Esensi yang harus di ketahui oleh masyarakat adalah, Rehabilitasi adalah hak semua lapisan masyarakat yang pecandu dan menjadi korban dari peredaran gelap Narkoba” ujarnya
Untuk diketahui bahwa Direktur Tindak Pidana Narkotika dan ZAL pada jajaran Jampidum Kejagung, melakukan supervisi pada jajaran Kejati secara kontinyu, bahkan dengan membekali semacam buku saku untuk setiap jaksa pada Kejati, Kejari, dan Cabjari di seluruh Indonesia.
“Kami juga telah menyebarkan buku saku yg berisi peraturan tentang penanganan kasus narkotika, khususnya rehabilitasi dengan harapan agar para jaksa mengerti dan paham dengan regulasi yang mengatur tentang rehabilitasi” paparnya.
“Dan sekali lagi kami buktikan bahwa Hukum TIDAK tumpul keatas, kami akan menerapkan hukum tajam ke segala arah dan lini, dan menegaskan bahwa Rehabilitasi tidak berbayar alias gratis” pungkasnya.(red)